DAERAHSIGISULTENG

Zakat dan Modal Usaha sebagai Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

SERAHKAN : Bupati Sigi, Moahamd Irwan, menyerahkan zakat, infaq, dan sedekah kepada Ketua Baznas Daerah Kabupaten Sigi, As’ad Syukur, dia aula kantor Bupati Sigi, Rabu (27/4).(FOTO : MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR SULTENG)
Dilihat

SIGI-Bupati Sigi, Mohamad Irwan menyerahkan secara simbolis zakat, infaq dan sedekah yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Daerah Kabupaten Sigi kepada ketua Basznas Sigi, As’sd Sykur, disaksikan Asisten I Pemkab Sigi, dan beberapa kepala OPD yang sempat hadir, yang digelar di aula Kantor Bupati Sigi, Rabu (27/4).

Selain itu, Bupati juga menyerahkan secara simbolis hasil pengelolaan Baznas kepada para pengusaha UMKM yang ada di Kabupaten Sigi, masing-masing Rp 2 juta, secara bersamaan dengan penyerahan zakat, infaq dan sedekah yang dikelola oleh Baznas Sigi.

Bupati Sigi Mohamad Irwan menilai dana zakat yang dibayarkan setiap Muslim dan dikelola oleh Baznas Daerah Sigi dapat digunakan untuk mengintervensi langsung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Pemda Sigi memiliki program bantuan KUR dengan bunga nol persen serta tanpa agunan bagi UMKM dan usaha kecil lainnya, hadirnya program Bazda Sigi akan lebih membantu pemerintah peningkatan ekonomi masyarakat,” ucap Mohamad Irwan dalam penyerahan zakat, infaq dan sedekah Pemkab Sigi ke Baznas Sigi.
 
Menurut Bupati, zakat merupakan salah satu fondasi dasar dalam ajaran Islam, sekaligus salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim memiliki kelebihan rezeki.

Menurut dia, zakat dalam Islam merupakan cara Islam untuk mendistribusikan kekayaan agar tidak terjadi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.

Dalam Islam terdapat dua kategori zakat yakni zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadhan serta memiliki kecukupan atau kelebihan makanan sampai pada hari esok tanggal 1 Syawal Idul Fitri tiba.

Zakat mal atau harta yang wajib dikeluarkan setelah cukup hisab dan haul. Mengeluarkan zakat harta tidak mesti pada bulan Ramadhan jika sudah cukup syarat dan ketentuan-nya.

“Maka, kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang sudah wajib zakat, agar membayar zakat ke Bazda Kabupaten Sigi,” ucapnya.

Muhamad Irwan menilai, kemiskinan daerah harus ditanggulangi dengan berbagai program berkelanjutan, serta kerja sama multi pihak termasuk dengan Bazda harus dibangun dengan baik.

“Apa yang terjadi di masyarakat, negara dan pemerintah harus hadir, saya mengapresiasi apa yang dilakukan Baznas Daerah Sigi dan program yang dijalankan agar disinerjikan sehingga intervensi pemberdayaan ekonomi masyarakat berjalan efektif,” ungkapnya.

Terkait hal itu Ketua Baznas Kabupaten Sigi As’ad Syukur menyatakan, zakat fitrah dan mal menjadi kekuatan umat bila hal dilaksanakan dengan baik oleh seluruh umat muslim.

“Bila zakat tersebut terkumpul, maka akan bisa menyentuh seluruh golongan delapan asnaf serta persoalan keumatan lainnya,” kata As’ad.

Menurut dia, pemerintah menjadi contoh dalam gerakan cinta zakat, serta memberi kesadaran bagi yang memiliki harta untuk dapat berzakat.

Baznas bersama Pemkab Sigi memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat di daerah itu, serta menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat.

As’ad juga menyebut kegiatan Baznas, sangat relefan dengan program yang kini dilaksanakan di Kabupaten Sigi, yaitu Sigi Masagena. “ Ini sangat cocok dan konek dengan program Kabupaten Sigi yaitu Sigi Masagena, yang kreatif dan memberdayakan bidang ekonomi, dengan tujuan kesejahteraan masyarakat, “ tandas As’ad.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.