BANGKEP – Penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) H Zainal Mus Senin malam (2/7), atas perkara dugaan korupsi saat menjabat Ketua DPRD Kepulauan Sula 2012 silam, membuat masyarakat ibu kota Bangkep di Salakan heboh.

Sejumlah ASN yang ditemui di kantor Bupati Bangkep, umumnya terkejut atas berita penahanan Zainal Mus. Namun rata-rata ASN tersebut diam saja tanpa berkomentar karena mereka takut menyikapi berita tersebut. “Kami hanya pegawai. Apapun putusannya, kami tidak melakukan apa-apa kecuali taat pada aturan,” kata salah satu ASN setingkat Kepala Dinas di kantor Bupati, Selasa (3/7).
Sementara masyarakat Salakan sendiri baik dari kalangan partai politik, pengusaha, kontraktor, sampai tukang bentor pun tahu mengenai penangkapan orang nomor satu di Bangkep ini.
Di beberapa tempat kumpul, pasti pertayaan betulkah Zainal Mus ditahan muncul dari mulut.
Salah satu pihak yang kontra terhadap Zainal Mus, menyikapi penahanan Zainal Mus merupakan bentuk keadilan dari tidak tegaknya hukum di Bangkep. “Banyak penyimpangan yang dilakukan oleh Zainal Mus dan kawan-kawan, tetapi aparat diam saja,” jelas Ikra, salah satu aktivis pemuda di Bangkep.
Menurut Ikra, Zainal Mus melakukan kecurangan sewaktu Pilkada Bangkep. “Ini adalah buah atas ketidakberesan dalam pencalonan Zainal Mus yang bermasalah, sehingga hukum sendiri yang bertindak,” jelasnya.
Tapi, sebagai masyarakat yang sadar hukum, masyarakat tidak boleh langsung menghukum Zainal Mus. Perkara Zainal Mus diserahkan sepenuhnya kepada KPK. “Kita lihat saja putusan pengadilannya sampai tahapan inkra,” ujar Ikra.
Sementara Tommy TB, salah satu relawan pendukung Zainal Mus, mengatakan penahanan KPK terhadap Zainal Mus, merupakan bentuk kriminalisasi hukum. Hukum sendiri dinilai Tommy ambigu atas perkara Zainal Mus. “Ini perkara pernah di SP3-kan. Tetapi diangkat lagi kemudian menetapkan Zainal Mus tersangka dan ditahan. Mengapa tidak jauh hari kasus ini dibuka,” jelas Tommy.
Pihak pendukung Zainal Mus yakin, bahwa Zainal Mus tidak bersalah dalam perkara tersebut. “Kami mengedepankan bukti-bukti bahwa beliau tidak bersalah, sehingga pengadilan sendiri menyatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang kuat,” tambah Toimmy.
Tommy mengatakan, Bupati Zainal Mus, merupakan bupati yang bijak dalam membangun Bangkep. “Selama setahun memimpin, terbukti beliau membawa perubahan yang besar dalam membangun Bangkep, menata ibu kota Salakan yang tidak bisa dipungkiri jauh perbedaannya dengan yang dulu. Selain itu, Zainal Mus menciptakan pemimpin atau regerenerasi pemimpin jabatan di tiap dinas,” ujarnya.
Politisi Hanura itu juga sepakat, bahwa masalah hukum Zainal Mus merupakan perkara lama. “Kasus ini jangan dibawa-bawa selama beliau memimpin Bangkep. Selama memimpin beliau hebat. Air jalan, listrik dimana-mana. Jadi kami berharap KPK sebagai alat Negara tidak main politik,” jelasnya.
Sementara itu, penahanan Zainal Mus selaku Bupati Bangkep otomatis membuat Pemkab Bangkep mengalami kekosongan pemerintahan. Sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bila bupati berhalangan tetap yang salah satunya ditahan karena sedang menjalani proses pemeriksaan atas tindak pidana, maka Gubernur atas nama pemerintah pusat menunjuk Wakil Bupati (Wabup) sebagai Plt bupati dan menonaktifkan bupati sampai dengan kasusnya inkracht. Bilamana tidak terbukti bersalah, maka Gubernur mengaktifkan kembali jabatannya dan bilamana terbukti bersalah, maka Gubernur mencopot jabatan bupati.
Terkait dengan hal tersebut, Wabup Bangkep Rais Adam yang ditemui wartawan di kantornya Selasa (3/7) menyatakan wait and see. Dia sudah berkomunikasi dengan Gubernur Sulteng. “Sesuai petunjuk pak Gubernur, beliau juga menunggu perintah Mendagri,” jelasnya.
Sementara atas perkara yang menimpa Zainal Mus, duet Zamra (Zainal Mus-Rais Adam) ini, mengaku turut prihatin dan berharap kasusnya segera selesai dan meminta masyarakat Bangkep tetap tenang. “Pemerintahan tetap jalan. Tidak ada namanya kekosongan pemerintahan. Jadi masyarakat tetap tenang dan beraktivitas. Kepada ASN tetap bertugas sebagaimana biasa,” tambahnya.(bar)