EKONOMIKESEHATANNASIONALNUSANTARASULAWESISULTENGSUMATERA

Waspadai Hoaks dan Modus Penipuan Catut BPJamsostek

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun. (IST)
Dilihat

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau, masyarakat mewaspadai tindak penipuan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK.
Hal ini menyusul beredarnya informasi palsu atau hoaks tentang pemberian bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.
Masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun mengatakan, hal tersebut tidak benar.
“Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” kata Oni dilansir dari Antara, Rabu (22/6/2022).
Hingga kini, belum ada laporan baik dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong, masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.
Dia menyatakan, seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.
“Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia,” ucap Oni.
Sementara itu, Raden Harry Agung Cahya selaku kepala BPJamsostek Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat dan peserta agar menyaring informasi yang diterima.
“Jangan sampai tertipu berita hoaks karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga percaya begitu saja informasi yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila mendapatkan informasi melalui pesan singkat maupun sosial media agar dapat dikonfirmasi terlebih dahulu melalui kanal informasi BPJS Ketenagakerjaan bahkan jika diperlukan dapat mendatangi kantor cabang terdekat,” ujarnnya.

Harry juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran informasi yang menyangkut BPJS Ketenagakerjaan agar tidak muncul korban-korban selanjutnya. (*/ron)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.