PALU – Pesta demokrasi Pemilihan presiden (Pilpres), Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pemilihan legislatif (Pileg) (DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) akan digelar dalam tahun 2024.
Terkait hal tersebut
Akademisi Universitas Tadulako, Dr Darwis berpendapat, sudah semestinya KPU (Komisi Pemilihan Umum) membuat skenario pelaksanaan pemihan serentak yang digelar pada 2024 mendatang. Dengan digabungnya Pilpres, Pilkada dan Pileg, membuat pemilihan di 2024 itu berbeda dengan biasanya. Dr Darwis mengkhawatirkan, jangan sampai kasus 2019 lalu terulang di pemilihan tersebut. Kala itu, pilpres dan pileg digabung, akibatnya banyak penyelenggara pemilihan jadi korban, karena ketidaksiapan.
“Waktunya semakin dekat. Mestinya KPU, sekarang sudah mengumumkan seperti apa skenarionya. Karena kan beda pilkada dan pemilihan legistaltif. Ini sangat mengkhawatirkan,” katanya, Sabtu (3/7).
Ada beberapa hal menurut Darwis yang perlu mendapat perhatian bagi penyelenggara KPU pada pemilihan serentak. Pertama, terkait dengan interpal waktu antara pemilihan presiden dan legislatif dan pilkada serentak. Seperti diketahui, pada 4 Juni 2021 lalu, Komisi II DPR sudah menyepakati hari pelaksanaan pemilihan umum 2024. Pemilihan presiden dan legislatif dilakukan pada hari Rabu 28 Februari 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah serentak digelar pada Rabu 27 November 2024. Ada interpal waktu kurang lebih sembilan bulan.
Adanya interpal waktu tersebut menurut Darwis, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh peserta pemilu. “Misalnya, pemilihan legilatif duluan lalu belakangan pilkada. Kalau misalnya, calon legislatif ini gagal di pemilihan legislatif, ada kesempatan, dia masuk lagi di pilkada. Ini yang harus dicermati dan diwaspadai. Jangan sampai terjadi oligarki elit politik. Masuk legislatif gagal, lalu mendaftar masuk di pilkada,” jelas Darwis.
Hal kedua katanya, adalah soal tata cara perhitungan suara, terutama terkait konversi suara. Apakah katanya, masih pakai kuota hare ataukah pakai metode sainte lague. “Saat ini kan kita pakai sainte lague. Pemilik suara terbanyak yang masuk. Nah tetapi kan sekarang dapil bertambah, karena semakin banyak pemilih. Ini juga yang belum diatur secara mikro,” jelasnya.
Kuota Hare merupakan metode penentuan jumlah suara yang dibutuhkan untuk mendapatkan satu kursi DPR. Caranya membagi total suara sah dengan alokasi kursi yang tersedia atau nilainya disebut dengan bilangan pembagi pemilih (BPP). Sedangkan, Sainte lague adalah menetapkan harga suara yang dibutuhkan untuk memperoleh satu kursi. Pemenang akan ditentukan menggunakan bilangan pembagi ganjil, atau total suara sah partai politik akan dibagi dengan bilangan pembagi ganjil.
Darwis mengatakan, hal ketika yang perlu mendapat perhatian penyelenggara pemilu adalah sosialisasi. KPU selaku penyelenggara pemilu mestinya sudah melakukan sosialisasi dengan menggandeng sejumlah pihak. Sudah saatnya melakukan sosialisasi atau pendidikan politik kepada masyarakat terkait dengan pemilihan.
“Misalnya menggandeng DKPP, KPU, Bawaslu untuk melakukan sosialiasi, terkait dengan apa peranan MK (Mahkamah Konstiusi) setelah atau pasca pemilih pilkada. Karena kemarin ini banyak persoalan hukum di akar rumput yang ribut di bawah, karena mereka tidak memahami, bahwa yang diselesaikan di MK itu hanya selisih suara. Sementara yang ada di mata mereka adalah pelanggaran. Ini yang mereka tidak puas. Mengapa? Karena pemahaman mereka tidak begitu mendalam. Misalnya, apa kewenangan MK? Apa kewenang Bawaslu? Dan apa kewenangan DKPP?” jelas Darwis.
Contoh ketidakpahamnya soal kewenangan MK, adalah banyaknya perkara yang diajukan ke MK. Pada pilkada lalu sedikitnya ada 153 perkara pilkada yang didaftarkan di MK, termasuk di Sulteng ada beberapa juga ikut didaftarkan. Padahal, yang lolos sampai diputuskan oleh MK cuma satu perkara. “Kenapa karena memang kewenangan MK hanya menyelesaikan perselisihan suara dua sekian persen, tidak terkait dengan pelanggaran pilkada. Akibatnya, ketika perkaranya ditolak, masyarakat di bawah ribut. Kenapa, karena mereka tidak memahami kewenangan MK,” jelas Darwis.
Untuk itu kata Darwis, adalah tanggung jawab KPU untuk mensosialisasikannya. KPU mestinya menggandeng akademisi, para penegak hukum untuk melakukan sosialisasi menjelang pilkada serentak 2024. Agar masyarakat di bawah paham. “Terutama di masyarakat akar rumput. Karena di Sulteng lebih banyak pemilih akar rumput di desa-desa yang didoktrin menjadi pemilih militan,” pungkasnya. (lib)
Radar Sulteng > NASIONAL > Waspada Oligarki Elit Politik
Waspada Oligarki Elit Politik
diposting

Tinggalkan Komentar