
PALU – Puluhan masyarakat kelurahan Tondo menggelar aksi damai di kantor wali kota Palu, DPRD Kota Palu, dan DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (18/7). Kedatangan mereka meminta pemerintah dan aparat kepolisian dapat menghentikan aktivitas pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Murni yang di atas lokasi HGB seluas 250 hektare, yang berada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Koordinator Lapangan (Korlap) Masa Aksi, Ismail mengatakan bahwa kedatangan masyarakat di gedung rakyat tentunya ingin memperjuangkan bagaimana pembebasan lahan HGB yang saat ini telah dikuasai oleh perusahaan PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Murni bisa dilaksanakan, sementara telah ada perpanjangan izin HGB yang dilakukan oleh kedua PT tersebut tanpa pengetahuan masyarakat Tondo yang dikeluarkan oleh BPN Kota Palu.
“Masyarakat selama puluhan tahun telah ditelantarkan oleh kedua perusahaan tersebut, dan kabarnya kedua perusahaan ini sudah menerima kembali perpanjangan izin sampai bulan Agustus 2019 oleh BPN Kota Palu, sebenarnya mereka melakukan pelanggaran karena sebelum melakukan perpanjangan mereka sudah melakukan aktivitas sampai saat ini,” ungkapnya, saat memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) kepada anggota DPRD Kota Palu.
Ismail menyampaikan, perpanjangan HGB selain itu juga harus memiliki rancangan penataan ruang, itu juga lah yang diterapkan oleh Mentri Agraria, dan ini semua jelas dilanggar oleh Pemerintah Kota Palu, dalam hal ini yang kembali mengeluarkan izin.
“Saya meminta agar DPRD merekomendasikan kepada Pemkot supaya tidak ada aktivitas apapun yang ada di tanah HGB yang saat ini dikuasi oleh PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Murni,” katanya.
Tuntutan mas selain pemberhentian aktivitas juga meminta agar Pemkot segera cabut IMB yang telah terbit dikeluarkan oleh Pemkot yang diatas tanah sertifikat HGB PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Murni, serta cabut SK PT Sinar Membangun yang dikeluarkan BPN Kota Palu tertanggal 18 Februari 2018. “Semua izin milik perusahaan ini harus dicopot,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan sesuai pernyataan Sekretaris Kota (Sekot) Palu kepada masa aksi bahwa ada kejahatan yang tersimpan sistematis untuk membiarkan izin tersebut dikeluarkan. “Karena BPN Kota Palu telah melanggar kesepakatan yang pernah disetujui bersama saat pertemuan sebelumnya untuk tidak kembali mengeluarkan izin ditanah HGB,” katanya.
Sementara anggota DPRD dari Komisi B yang memimpin rapat, Alimudin, memutuskan agar persoalan perpanjangan ijin HGB dibahas pada rapat panitia khusus (Pansus) dan akan kembali menggelar RDP dengan mengundang seluruh stakeholder yang terkait termasuk BPN Kota Palu. “Kami meminta perwakilan masyarakat Tondo sebanyak 10 orang untuk hadir dalam RDP yang akan digelar tanggal 26 Juli 2018 mendatang,” katanya.
Masih membawa tuntutan yang sama, masa aksi mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulteng untuk meminta agar Dewan merekomendasikan kepada Polda Sulteng untuk menghentikan aktivitas pembangunan di atas tanah HGB yang saat ini dikuasai oleh PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Murni. “Saya akan rekomendasikan apa yang sudah jadi tuntutan, dan segera sampaikan kepada Polda Sulteng untuk menghentikan aktivitas tersebut,” kata Erwin Lamporo anggota DPRD Provinsi. (who)