PARIMO – Moh Renaldi (25) warga Jalan Lagarutu, Kota Palu diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo di salah satu indekos di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parimo, Jumat malam (20/7). Selain Renaldi, juga diamankan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parigi Moutong (Parimo), Faozan (34) serta Ruli (19) warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan , pada Jumat sekitar pukul 21.00 Wita telah melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah kos Kelurahan Kampal,” sebut Kapolres Parimo, AKBP Sirajuddin Ramly, Sabtu (21/7).
Dari hasil penggeledahan terhadap Kasubag Hukum KPUD Parimo, Faozan, ditemukan 2 paket yang diduga sabu-sabu dengan bruto 1,46 gram. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain seperti 3 buah bong, 7 buah macis, 2 jarum sumbu, 1 timbangan, 1 pak plastik bening kosong, 2 kaca pireks, 1 buah hp, dan uang sebesar Rp950 ribu yang diduga uang palsu.
“Ketiga tersangka akan dikenakan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk dugaan uang palsu, akan kita cek di bank. Jika benar palsu, akan kita kenakan juga pidana mengedarkan uang palsu,” sebutnya lagi.
Disinggung soal asal sabu-sabu, Kapolres masih enggan membocorkan informasi. Pihaknya kata dia, masih mengembangkan kasus ini.
“Masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait penangkapan salah satu pejabat KPUD Parimo atas nama Faozan yang sekarang menjabat Kasubag Hukum di KPUD Parimo, Ketua KPUD Parimo, Amelia Idris membenarkan adanya penangkapan tersebut.(saf)