MOROWALI-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak sementara pengajuan permohonan 43 izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu disampaikan Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, dalam Surat Nomor T-774/MB.03/DJB.P/2022 tertanggal 17 Februari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dari 34 IUP tersebut salah satunya PT. Mineral Bumi Nusantara (PT. MBN) yang beroperasi di Desa Lahuafu Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali, Kamis (24/02/2022).
Menurut salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan kepada media ini mengapa PT.MBN masih melakukan aktifitasya, sampai hari ini perusahaan itu terus beroperasi.
“ Kami selaku warga meninta kepada Kapolri RI untuk menindak tegas aktifitas PT.MBN karena sudah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia, “ ucapnya.
Dikatakannya, saat ini sudah ada tiga kapal tongkang yang akan memuat batu kapur dan sandar di jety milik PT.MBN. Selain itu, kondisi perairan di laut Morowali terlihat sudah tercemar oleh aktifitas PT.MBN, hingga debu di sekitar Desa Lahuafu dan Desa Ungsongi.
Diungkapkannya lagi, hari ini rencana akan dilakukan blasting oleh PT.MBN, namun warga Desa Lahuafu telah melakukan penolakan terkait blasting PT.MBN. Warga lebih memilih berada di dalam rumahnya masing- masing sebagai bentuk penolakan akan dilakukan blasting (pengeboman). Terlihat anggota Polres dan Koramil sedang berjaga-jaga di lokasi PT.MBN.
Pantauan media ini, hampir setiap hari PT.MBN melakukan pengapalan, “ Hari ini sudah ada lagi tiga unit kapal yang sadar di jety milik PT.MBN, “ tuturnya.
Sementara itu, selaku KTT PT.MBN, Muhdar, saat dikonfirmasi terkait masalah ini via WhatsApp (WA)-nya tidak ada jawaban, hingga berita ini ditayangkan.(cr1)