
PALU – Pembangunan sebuah gudang di Jalan Purnawirawan III, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, mendapat protes warga sekitar.
Selain dianggap mengganggu kenyamanan warga, pembangunan gudang yang saat ini dalam tahap konstruksi itu dianggap menyalahi aturan tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Parahnya, pembangunan gudang itu sama sekali tidak diketahui RT setempat.
Menurut salah seorang warga, Benyamin Paruban SE MSc, pembangunan gudang berlangsung sejak April 2017. Rencana pembangunan gudang itu diketahui warga sekitar setelah beberapa warga menanyakan kepada para tukang.
Katanya, jika memang pengusaha tersebut telah memiliki izin dari pemerintah atas pembangunan gudang, maka izin tersebut perlu dipertanyakan. Sebab, Ketua RT bahkan warga sekitar tidak ada satu pun yang tahu dan sepakat dengan adanya pembangunan gudang tersebut.
“Waktu pengerjaan pondasi kami tanya, katanya hanya pembangunan rumah biasa, setelah berjalan beberapa bulan kok sepertinya bukan rumah biasa karena menggunakan tiang baja, setelah kami klarifikasi langsung sama tukang yah katanya bangun gudang,” jelasnya kemarin (13/10).
Pembangunan gudang itu pun tidak diketahui oleh RT setempat. Sehingga RT sepakat untuk membuat rincihan tertulis terkait dengan penolakan warga sekitar atas pembangunan gudang itu.
Tidak hanya itu, Benyamin yang tinggal bersampingan dengan lokasi pembangunan juga telah melapor hal tersebut ke Polsek Palu Selatan dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu.
Sayangnya, belum ada tindakan apa-apa yang dilakukan pemerintah. Baik itu teguran maupun pemberhentian sementara pengerjaan bangunan. “Yang saya lihat, mereka hanya tinjau tetapi belum beri tindakan, padahal kami yang tinggal disitu merasa sangat tidak nyaman lagi,” tegasnya.
Menurut Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako ini, pengusaha tersebut melanggar aturan tentang pembangunan gudang di tengah pemukiman warga dan mengganggu kenyamanan. “Saya yang tinggal bersampingan langsung merasa stres dan tidak nyaman karena bising dan ditambah lagi debu yang masuk sampai ke dalam rumah saya,” terangnya.
Sebanyak 23 warga yang berada dekat dengan lokasi pembangunan gudang menaruhkan protesnya secara tertulis yang ditandatangani oleh Ketua RT 02/RW 08, Kadir.
“Akibat lain yang ditimbulkan dari pembangunan gudang itu adalah cucu saya yang baru berumur tujuh minggu menjadi terganggu, sehingga kami berencana akan pindah untuk sementara sampai pengerjaan gudang dihentikan,” tandasnya.
Lokasi pembangunan gudang tersebut kira-kira berukuran 50 x 50 meter, dengan pembangunan sekitar 40 x 40 meter. Menurut informasi yang diterima Benyamin, gudang tersebut nantinya dijadikan tempat penyimpanan barang campuran.
Saat ini, warga yang menolak adanya pembangunan itu baru membuat penolakan secara tertulis untuk nantinya dilaporkan kembali di Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Palu. Selanjutnya, jika memang tidak ada respons, maka warga sekitar tidak segan-segan akan membuat aksi protes kepada pengusaha tersebut.
“Kami berjalan sesuai jalurnya dulu, jika memang tidak ada hasil dari pemerintah maka kami akan lakukan aksi sebagai bentuk protes kami,” pungkasnya. (jcc)