DONGGALA-Dua warga berinisial S dan P warga Labuan Induk kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala dinilai pemilik lahan bersertifikat Hasanuddin A menyerobot lahan miliknya untuk membangun cafe di areal sekitar wisata pantai Roto Desa Labuan induk, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Donggala.
Tanah dengan sertifikat nomor 00779 seluas 2.998 meter persegi dan 00780 seluas 1.229 meter persegi BPN Donggala dibebaskan 5 tahun lalu. Dan saat itu wisata pantai Roto belum berkembang.
Karena saat itu tidak ada akses ke tempat wisata tersebut. Dan atas permintaan pemdes Labuan induk, maka tanah miliknya sekitar 400 meter dihibahkan untuk menjadi jalan menuju ke pantai Roto. Jadi saya kira ini sebagai bentuk kepedulian.
Menurut pemilik lahan tersebut pembangunan cafe itu sudah menyalahi prosedur, pertama membangun di atas lahan bersertifikat, kedua tidak ada izin dari pemilik yang sah. Kalau hanya sekedar memarkir perahu mungkin tidak jadi soal, tetapi ini sudah membangun untuk bisnis lain.
Sebenarnya keduanya sudah ditegur oleh yang diberi tanggung jawab mengawasi lokasi tersebut tetapi tidak diindahkan, bahkan pada saat pemilik berkunjung di hari minggu, 9 Januari 2022 yang bersangkutan mendapat tekanan mengarah kepada hal hal yang tidak menyenangkan.
Menutup pembicaraan yang dilakukan per telepon pemilik lahan akan membawa ke ranah hukum bila kedua oknum berinisial S dan P tidak segera menghentikan kegiatannya. Dan meminta pemdes meninjau aktifitas warganya yang dinilai sudah tidak prosedural.(mch)