BERITA PILIHANPALU KOTA

Video Tolak #2019GantiPresiden, Dewan Adat Palu Mengaku Hanya Mengingatkan

Melihat

PALU – Setelah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat terkait video pernyataan sikap yang menentang dan menolak adanya hastag gerakan #2019GantiPresiden, Dewan Adat Kota Palu memberikan klarifikasinya.

Ketua Dewan Adat Kota Palu Moh Rum Parampasi bersama Timudin M Bouwo mengklarifikasi Video yang beredar, di Cagar Budaya Banua Oge keluarahan lere, Sabtu (21/7). (Foto: Umi Ramlah)

Klarifikasi itu disampaikan Ketua Dewan Adat Kota Palu, Drs Moh Rum Parampasi. Menurutnya, video itu hanya bermaksud ingin menyampaikan bentuk toleransi dan rasa kekeluargaan dari Dewan Adat Kota Palu.

Kepada wartawan, Rum yang didampingi Wakil Ketua Dewan Adat Dr Timudin Mangera Bouwo MSi menerangkan, dewan adat ingin menjaga ketertiban dan ketentraman warga. Ia menghadirkan dewan adat dari 46 kelurahan untuk menjaga masing-masing kelurahan dengan adanya isu yang diperoleh.

“Tidak ada masalah sebenarnya, terutama yang telah dilaksanakan kemarin terkait pembacaan sikap di video yang beredar,” ucapnya.

Timuddin menambahkan, informasi dari media sosial, ada beberapa orang akan melaksanakan kegiatan orasi ganti presiden 2019. Menurutnya dari amanat UUD 1945  pasal 28 ayat 3 berkumpul berserikat mengeluarkan pendapat pada setiap orang mempunyai hak dan tidak ada yang bisa melarang.

“Kami tidak melarang orang melakukan apapun dalam bentuk orasi sepanjang tidak bertentangan dengan UUD, silahkan,” sebutnya.

Katanya, dewan adat pada waktu itu melihat hal-hal tersebut sehingga  mengumpulkan dewan adat dari 46 kelurahan, setelah berembuk dan berdiskusi, yang intinya hanya satu dewan adat tetap ingin menjaga kenyamanan dan ketentraman karena Kota Palu dan Sulteng sudah mendapatkan julukan Kota sangat toleran.

“Kami tidak melarang, hanya untuk melakukan pendekatan, pada saat mereka melakukan kampanye berkeliling atau apa saja bentuk orasi diharapkan masing-masing kelurahan menjaga kenyamanan dan ketertiban,” sebutnya.

Pendekatan yang digunakan lembaga adat dikenal dengan pendekatan Tonda Talusi yang sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 dikatakan negara mengakui masyarakat hukum adat dan hak tradisonal. Di Indonesia ada 461 kabupaten 99 Kota 34 Provinsi, khususnya Kota Palu sudah dilaksanakan Perda adat.

Kata Timudin Siapa pun suku bangsa yang akan berdomisili dan tinggal di Kota Palu harus mentaati peraturan perda adat. Terutama pada waktu orasi-orasi jangan sampai ada orang yang terprovokasi sehingga mengakibatkan kelanjutan pembangunan di Kota Palu dan Sulteng tidak bisa dijaga dengan baik.

“Apa bila mereka keluar dari rambu-rambu dan memprovokasi masyarakat  kami dari Dewan Adat akan mengenakan sanksi adat, berupa Givu,” tutupnya.

Sebelumnya dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Dewan Adat tersebut, ada tiga poin. Pertama Lembaga Adat Kota Palu, tidak mentolerir segala bentuk #2019GantiPresiden yang dapat ganggu kenyamanan, ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Palu. Kemudian, di poin kedua, lembaga adat meminta kepada aparat keamanan juga tidak mentolerir gerakan apapun yang dapat mengganggu keberlangsungan pembangunan di Kota Palu dan wilayah NKRI. Terakhir, lembaga adat juga bakal memberikan  sanksi adat kepada To Sala (yang melanggar aturan adat) berupa Sala Mbivi, Sala Baba, Sala Kana dan Ombo, guna memberikan efek jera pada pelaku. (umr/win)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.