
PALU – Dari 13 Partai Politik (Parpol) yang telah menyerahkan berkas ke KPU Palu, tidak satupun yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan penelitian administrasi. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan penyerahan hasil penelitian administrasi untuk parpol Jumat (17/11).
Ketua KPU Palu Marwan P Angku menyebutkan ada beberapa penyebab sehingga Parpol-Parpol tidak lolos penelitian administrasi.
Menurutnya, penyebab sehingga Parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat karena adanya KTP ganda di internal Partai, kemudian ganda antar partai yaitu satu nama berada di empat partai politik. “Selanjutnya ada ketidaksesuaian nama antara KTP dan KTA yang dimasukan,” katanya.
Lanjut Marwan, setelah dilakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol, ada yang tidak mengakui sebagai anggota Partai. Selain itu ada yang masuk Parpol tapi masih di bawah umur. “Sehingga langsung kami nyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Kemudian kata Marwan dalam verifikasi faktual pihaknya menemukan 20 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif masuk sebagai anggota Parpol.
“Namun setelah diverifikasi para ASN tersebut mereka mengaku bukan anggota Partai dan mereka tidak mengetahui kenapa KTP mereka sampai ada di Parpol,” tuturnya.
Parpol-Parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut kata Marwan masih diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga 1 Desember 2018.
“Kalau 1 Desember masih ada Parpol tidak mampu melakukan perbaikan-perbaikan, maka Parpol tersebut bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu,” pungkasnya.(zai)