
PALU – Terhitung 1 Januari 2017, Kartu Identitas Anak (KIA) sudah diberlakukan. Para orang tua diimbau untuk segera mengurusnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu.
Kepala Disdukcapil Burhan Toampo menjelaskan, KIA diberlakukan atas dasar pendataan dan pelayanan kepada masyarakat. Anak usia 0-17 akan terdata seperti masyarakat wajib e-KTP. “Kalau usia 17 ke atas diwajibkan mengantongi e-KTP dan anak usia 0 sampai dengan 17 tahun wajib kantongi KIA sebagai tanda pengenal,” jelasnya baru-baru ini.
Burhan mengatakan, untuk tahun pertama Disdukcapil siapkan 40 ribu lembar KIA. Jumlah tersebut disesuaikan dengan data kependudukan. Dimana jumlah daftar anak wajib KIA di Kota Palu adalah 85 ribu. “KIA tidak perlu perekaman, orang tua cukup mengisi biodata dan melengkapi persyaratannya,” terangnya.
Dia menambahkan, sosialisasi pun sudah dilakukan. Baik itu sosialisasi langsung di lapangan maupun melalui pihak kecamatan dan media sosial, media cetak dan elektronik. “Untuk tahun pertama kami batasi 40 ribu keping KIA, untuk tahun berikutnya akan kita sesuaikan dengan jumlah data dan tentunya anggaran,” tutur Burhan.
Lanjutnya, pembuatan KIA pun sama dengan pembuatan administrasi kependudukan lainnya yakni gratis. “Kami minta kerja sama masyarakat untuk mengurus identitas anaknya. KIA ini digunakan nantinya untuk administrasi di sekolah,” pungkasnya. (jcc)