
PALU – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una (Touna) kembali dibuat malu oleh ulah oknum pejabatnya. Setelah beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan penangkapan Asisten II Setdakab Touna, yang kedapatan main judi, kini satu lagi pejabat Setdakab Touna yang diamankan pihak berwajib. Kali ini kasusnya penyalahgunaan narkotika.
Oknum pejabat yang diketahui adalah Kepala Bagian Administrasi Ekonomi Setdakab Touna, berinisial EM itu, ditangkap bersama supirnya berinisial A. Keduanya ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng di Kota Palu, Rabu (20/12).
Dari penggeledahan yang dilakukan di kamar tempat EM menginap, petugas juga menemukan sisa sabu yang belum habis terpakai seberat 0,5 gram.
“Yang bersangkutan kita tangkap di jalan dan diarahkan ke tempatnya menginap di salah satu home stay yang ada di wilayah Palu Barat. Di sana kami temukan sabu lagi, katanya sisa dari mengisap sabu di wilayah Tatanga,” ujar Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Andjar Dewanto, dalam keterangan persnya Jumat (22/12).
EM sendiri, sudah lama menjadi target dari aparat BNNP Sulteng. Sebab sebelumnya, dia juga pernah terlibat kasus serupa dan baru saja menjalani hukuman penjara selama 7 bulan. Saat itu, petugas mendapat informasi jika oknum pejabat ini sedang berada di Kota Palu dan kembali melakukan penyalahgunaan narkotika. “Dia ini bukan wajah baru bagi kami (BNN), kasusnya berulang,” tutur mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut ini.
Meski apa yang diperbuat oleh EM, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, terus berulang, penyidik kata Andjar, masih menjerat dengan pasal 127 undang-undang nomor 35 tentang narkotika. Di mana pasal tersebut, hanya diberikan untuk pengguna bukan pengedar.
Namun, Kepala BNNP mengaku, tidak hanya pasal tersebut, dan bakal memerintahkan penyidik untuk menambahkan pasal tentang pengedar.
“Unsur mengedarkannya bisa saja masuk, karena yang bersangkutan ini turut menawarkan sabu-sabu kepada supirnya. Walaupun tidak ada jual beli di dalamnya, tapi itu sudah masuk unsur sebagai pengedar, pasalnya nanti ditambah,” sebut Andjar.
Kepala BNNP juga mengaku, sudah menginformasikan langsung kepada Bupati Touna, terkait adanya oknum pejabat Touna yang ditangkap BNN. Dia pun menelpon langsung kepada Bupati, tujuannya juga untuk menghindari adanya informasi bahwa BNN boleh menyelesaikan kasus dengan iming-iming sesuatu.
“Alhamdulillah, bupati mengerti dan ini untuk menghindari adanya oknum yang membawa-bawa nama nama BNN, keluarganya juga kita sampaikan jangan percaya,” terangnya.
Pihak BNNP lebih jauh disampaikan Andjar, bakal menelusuri asal barang tersebut di dapat dari mana. Begitu juga tempat kedua tersangka memakai yang disebut di wilayah Tatanga. “Kami akan telusuri itu,” tandasnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP Sulteng mengamankan pula, 1 paket sabu, 1 unit Hp merk Vivo warna putih emas, 1 unit Hp merk Nokia warna biru hitam , 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 2 buah pipet utuh , 2 buah pipet yang sdh dipotong, serta 1 buah gunting. (agg)