
PALU – Mobil pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Kota Palu, khusus untuk melayani perpanjangan SIM saja, stay di Jalan Kartini Kecamatan Palu Timur, dan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jumat (6/1) pagi hingga siang
Pada hari pertama berlakunya tarif baru berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 untuk perpanjangan SIM khususnya SIM A dan C, sejumlah warga yang bermohon untuk perpanjangan masa berlaku SIM antre menunggu giliran dipanggil namanya oleh petugas mobil SIM keliling.
Selain mengantre, ada pula beberapa warga sibuk mengisi formulir pendaftaran permohonan perpanjangan SIM setelah melengkapi syarat–syarat yang telah ditentukan.
Aiptu Ramli Abbas selaku petugas mobil keliling Polres Palu mengatakan, masyarakat yang bermohon untuk perpanjangan SIM, harus melengkapi syarat perpanjangan. Seperti foto copy KTP, surat keterangan berbadan sehat, keterangan psikologi dari dokter spesialis psikologi.
“Kalau bisa ngurusnya di tempat yang sudah kerja sama dengan kepolisian. Seperti yang tertera di papan pengumuman mobil ini. Namun dari tempat lain juga tetap bisa,”katanya menjelaskan.
Apabila syarat sudah lengkap dan tidak ada kekurangan lagi, maka pemohon tersebut dilanjutkan dengan pengambilan foto di dalam mobil SIM keliling. Setelah itu, pemohon menunggu sekitar 15 sampai 20 menit untuk penerbitan sim baru hasil perpanjangan.
”Paling lama menunggu 20 menit begitu,” ujarnya.
Mobil pelayanan SIM keliling Polres Palu tersebut melayani pemohon setiap hari Senin sampai Jumat, mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 Wita. Sementara hari Sabtu mulai dari pukul 09.00 sampai pukul 13.00 Wita. “Pemohon dalam sehari bisa mencapai 20-25 orang,” ujarnya.
Disinggung tentang kenaikan tarif sesuai PP Nomor 60, di hari pertama kemarin Ramli mengakui tidak ada komplain dari masyarakat terkait kenaikan tarif. Hanya saja, masih banyak pemohon yang mengira bahwa perpanjangan SIM tidak perlu lagi melengkapi persyaratan lainnya dan cukup membawa SIM lama saja.
“Tetap melengkapi persyaratan lainnya,”ujar Ramli meluruskan.
Selain itu, pada peraturan yang baru tersebut, SIM yang masa berlakunya sudah melewati 1 hari, maka tidak dilayani untuk melakukan perpanjangan SIM di mobil tersebut. Tetapi sudah harus membuat SIM baru.
“Berbeda dengan peraturan lama. Tiga bulan lewat masa berlakunya, masih dilayani untuk perpanjangan SIM,”ujar Ramli membandingkan.
Lahabuddin (43), salah seorang pemohon perpanjangan SIM mengatakan, sangat terbantu dengan adanya mobil SIM keliling tersebut. Kata dia, lebih praktis di sini dibandingkan kalau ke kantor polisi lagi untuk urus SIM-nya. (cr8)