PARIMO – Klarifikasi terhadap dugaan pembokaran kotak suara yang terjadi di Kecamatan Tinombo, telah selesai dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Parimo.

Dalam waktu dekat ini, unsur pidana dalam kasus tersebut akan segera ditentukan. Menurut Kordiv Penindakan Pelanggaran, Panwas Kabupaten, Iskandar Mardani bahwa ada tiga lembaga yang akan terlibat membahas apakah unsur pidana kasus tersebut terpenuhi atau tidak.
“Rencananya besok (Senin (9/7) akan kita bahas,”tuturnya.
Ketiga lembaga tersebut adalah Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan. “Tiga lembaga ini yang akan membahas, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,”ujarnya Minggu (8/7).
Iskandar menegaskan, apabila pidananya terpenuhi tentu kasus tersebut akan dilanjutkan dengan proses penyidikan. Demikian pula sebaliknya jika tidak terpenuhi unsurnya, penanganan kasus tersebut akan segera dihentikan.
“Kalau unsurnya terpenuhi langsung dilakukan penyidikan,”tegas Iskandar.
Dalam penanganan laporan tersebut panwas juga menyelidiki sejumlah bahan dokumentasi berupa foto serta video yang diperoleh dari akun media sosial yang sempat viral. (Iwn)
Selengkapnya baca di koran Radar Sulteng edisi Senin (9/7/2018)