PALU – Uji kelayakan dan kepatutan calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Donggala batal dilaksanakan. Padahal PDAM sangat membutuhkan pimpinan yang dapat merubah dan memperbaiki kondisi PDAM saat ini untuk bias melakukan salah satu tindakan kebijakan dalam organisasi kepemerintahan.
Tidak diketahui sebabnya, pada saat akan dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Direksi PDAM Donggala periode 2018-2022 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 09 Pebruari 2018 batal dilaksanakan oleh Panitia, padahak diketahui sudah ada tiga peserta uji tes calon dirut PDAM yang dinyatakan siap diuji yaitu Iswan SE, Moh. Rizal ST, Ir Aldin J Sinae.
Pjs Direktur PDAM Donggala, Iswan SE, pada saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan seputar pembatalan uji kelayakan dan kepatutan tersebut. “ Langsung saja ke panitia pelaksana kami hanya calon direktur yang di undang sebagai peserta, ” katanya saat kami konfirmasi. Kamis (15/2) kemarin saat ditemui di Kantor PDAM Donggala Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu.
Pengumuman dari Panitia Uji No. 690/ 010/ Bag. Ekon. SDA tanggal 10 Januari 2018 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala selaku Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Direksi PDAM Donggala. “ Seharusnya jika ada masalah berkaitan dengan persyaratan atau dan lain sebagainya itu sudah harus selesai dibahas atau di diskusikan pada tingkat rapat panitia sebelum undangan uji kalayakan dan kepatutan di sampaikan kepada peserta, “ Kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Apa kerja Panitia selama kurun waktu tanggal 10 sampai 24 Januari 2018, pembukaan pendaftaran dan pemasukan berkas calon direksi PDAM Donggala, sementara dari tanggal 25 sampai 31 Januari 2018 verifikasi berkas persyaratan peserta calon direksi, disusul tanggal 01 sampai 06 Februari 2018 penentuan tanggal dan persiapan undangan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon direksi.
“Direncanakan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2018, akan tetapi tiba-tiba panitia membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon direksi tersebut. Seharusnya panitia melakukan rapat final chek dahulu sebelum malayangkan undangan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon direksi kepada peserta uji calon direksi, apakah persyaratan dan lain sebagainya sudah terpenuhi atau belum oleh perserta uji sehingga tidak perlu terjadi pembatalan tersebut. Akibatnya jelas akan terjadi penambahan biaya-biaya dan hal ini perlu mendapat perhatian dari Bupati Donggala,” kata sumber. (who)