PALU KOTA

Tuntut Penegakkan Hukum terhadap Tambang di Wilayah Tahura

DEMO: Massa aksi unjuk rasa saat di depan Polda Sulteng kemarin (23/2). Mereka meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus pertambangan ilegal di wilayah Tahura Kelurahan Poboya. (Foto: Mugni Supardi)
Dilihat
DEMO: Massa aksi unjuk rasa saat di depan Polda Sulteng kemarin (23/2). Mereka meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus pertambangan ilegal di wilayah Tahura Kelurahan Poboya. (Foto: Mugni Supardi)

PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah bersama Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menggelar unjuk rasa di Polda Sulteng kemarin (23/2). Mereka menuntut penegakan hukum terhadap aksi penambangan emas ilegal yang ada di Kawasan Taman Hutan Raya, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Palu.

Massa aksi menuntut agar respons terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya pada penghentian aktivitas di lokasi tambang saja. Namun juga harus memproses hukum para pelaku tambang ilegal.

Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Taufik menyerukan agar pihak kepolisian segera menangani kasus pertambangan ilegal yang ada di wilayah Tahura Kelurahan Poboya.

“Kami mendesak Polda Sulteng agar mengusut tuntas pertambangan ilegal yang ada di Poboya,” desak Taufik di sela-sela aksi mereka kemarin.

Taufik juga menambahkan, informasi yang mereka dapatkan dari Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, bahwa terdapat 100 hektar lahan Tahura yang dijadikan lokasi pertambangan. Bukan hanya lahan Tahura yang digunakan, kata Taufik, segala aktifitas tambang yang ada di Kelurahan Poboya ilegal, karena tidak ada izinnya.

“Data Dinas Kehutanan di Tahura, lahan yang rusak sudah mencapai 100 hektar. Dinas ESDM juga menyatakan, izin dari Pemkot Palu setelah diberlakukannya UU Nomor 23 tentang pemerintah daerah tahun 2014, itu tidak ada izin yang keluar di Kelurahan Poboya,” tambahnya.

Menurut Jatam Sulteng, sesuai data-data yang dihimpun oleh beberapa LSM di wilayah Kota Palu, wilayah pertambangan yang awalnya  dikelola oleh masyarakat di Kelurahan Poboya, kini ada campur tangan oleh pihak perusahaan PT Citra Palu Mineral (CPM) yang statusnya bersifat kontrak karya. Itu sama halnya dengan PT Freeport di Papua.

Menurut pengunjuk rasa, jika sistem kontrak karya yang diberlakukan pada aktifitas pertambangan, maka seluruh urusan manajemen dan operasional diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan. Namun, negara dalam hal ini tidak memiliki kontrol sama sekali.

Lebih jauh lagi, Taufik juga menuntut agar kontrak karya yang saat ini dipegang PT CPM, harus segera dicabut. Karena saat ini, kontrak karya PT Freeport akan digantikan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Jika PT Freeport didorong untuk merubah kontrak karya menjadi IUPK, maka ini juga moment yang harus berlaku bagi semua pemegang kontrak karya. Termasuk PT CPM. Kontrak karya CPM juga harus dicabut dan digantikan dengan IUPK,” sebutnya.

Taufik juga menegaskan, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian maka aksi unjuk rasa akan kembali mereka lakukan satu minggu kemudian. “Kami akan ke Polda Sulteng satu minggu lagi, untuk melakukan aksi kembali, jika apa yang menjadi tuntutan kami kurang direspons” kata Taufik. (cr9/saf)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.