PALU-Assisten Manager Layanan pada Kantor Taspen Palu, Dimas Adi Nugroho menjelaskan, salah seorang ASN asal Kabupaten Buol Haji Rikitan yang dinyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan SK Gubernur Sulteng, sebelumnya telah menerima Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan kantor Taspen sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian klarifikasi dari PT. Taspen, setelah menanggapi pemberitaan media ini terkait penjelasan Ketua DPWKKPI Sulteng, Kamarudin Lasuru, S.Sos, yang menyatakan bahwa Taspen milik Haji Rikitan tetap aktif dan tidak pernah terblokir.
” Jadi untuk diketahui, Taspen itu adalah lembaga. Mengenai hak yang bersangkutan berupa Tunjangan Hari Tua sebelumnya sudah dibayarkan. Sedang yang belum dibayarkan adalah gaji pensiun yang bersangkutan, ” terang Dimas kepada media ini.
Menyusul belum dibayarkanya gaji pensiun atas nama Haji Rikitan, itu disebabkan karena adanya SK PTDH yang bersangkutan yang dikeluarkan Gubernur Sulteng selaku Pemerintah.
” Jadi, kantor Taspen bukan tidak membayarkan gaji pensiun yang bersangkutan. Tapi permasalahannya karena adanya SK PTDH yang bersangkutan yang ditandatangani Gubernur Sulteng, ” tandas Dimas.
“Mengenai pembayaran gaji pensiun itu, tentunya dapat dibayarkan setelah adanya pencabutan SK PTDH dan selanjutnya pembayaran dapat direalisasikan setelah SK pensiun diterbitkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku, “ jelasnya.
Kepada Radar Sulteng, Ketua DPWKKPI Sulteng Kamarudin Lasuru, yang mengetahui persis liku-liku prosedur dan peraturan ASN, mengatakan Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura, sangat luar biasa.
Menurutnya, sejak 4 Agustus 2022 telah mengeluarkan advis dengan tegas membuat sebuah Rekomendasi, bahwa gaji Rikitan, S.Ag, dibayarkan kembali. Namun Kepala Biro (Karo) Hukum membuat Telaahan Staf ke Asisten III, dan selanjutnya Asisten III minta telaahan lagi ke BKD.
“ Ini rancu, sama dengan pemain bulu tangkis, saling balas-membalas, dan meneruskan bola. Seharusnya Karo buat Kajian Hukum dan rapat Tim agar Rekomendasi itu selesai. Langsung buat SK Pencabutan PTDH, itu yang diminta oleh Taspen, “ kata Kamarudin.
Dikatakannya, BKN itu lembaga Non Pemerintah yang diberi amanah mengangkat dan memberhentikan ASN adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di provinsi Gubernur, di Kabupaten adalah Bupati, dan di Pemerintahan Kota adalah Wali Kota.
“ Dan, setiap Gubernur/Bupati/Wali Kota disumpah melaksanakan UUD 45 dengan seadil-adilnya. Mungkin hari ini kita perlu belajar lagi UUD 45. Setahu saya sejak SD ibu guru kita mengajarkan kepada muridnya barang siapa yang merubah UUD 45 berarti merubah NKRI. Gubernur minta buat Rekomendasi, ehhh diputar jadi buat telaahan staf. Gimana ini, “ ucap Kamarudin penuh Tanya.
Sungguh menyakitkan memang, Haji Rikitan sejak 12 Mei 2017 di PTDH oleh Gubernur sebelumnya pada 31 Januari 2019. Berdasarkan putusan Pengadilan inkracth 3 tahun, seharusnya sesuai PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN, dapat di PTDH setelah inkracht satu bulan sesuai Rekomendasi Sekda Provinsi (Pyb) Pejabat yang berwenang, dan Rekomendasi itu tidak dibuat oleh Pyb.
“ Sehingga mengakibatkan seorang ASN yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), tidak terganjal oleh Rekomendasi Pyb. Haji Rikitan, diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol untuk mendapatkan hak mutlak dari negara yang itu Surat Keputusan Pensiun, sejak Juni 2017 lalu dinaikkan pangkatnya dari Pembina ke Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b, “ urainya lagi.
Dipaparkannya, pada 20 Maret Haji Rikitan kembali di PTDH dengan juknis Menpan Nomor.50 sehingga satu pensiunan dua kali. “Dimutilasi oleh PPK, sebelum Gubernur Rusdi Mastura mengakhiri ketegangan ini, yang dijelaskan ke Gubernur Rusdi Mastura sehingga advisnya pada 4 Agustus 2022 buat Rekomendasi gaji pensiun dibayarkan kembali, “ pungkasnya.(mch)