
PALU – Seorang oknum juru parkir bernama Rifki yang menganiaya seorang anggota TNI Kopral Dua Nurul Huda, bersama istrinya di kawasan perbelanjaan Palu Plaza , Sabtu (23/6) ternyata juru parkir liar yang tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu.
Kadis Perhubungan Kota Palu, Setyo Susanto dihubungi Radar Sulteng via telepon, kemarin (27/6) membenarkan oknum juru parkir yang diamankan oleh Polsek Palu Barat karena menganiaya seorang anggota TNI tidak masuk dalam pendataan Dishub Kota. “Saya sudah dapatkan kabar soal juru parkir yang bermalsalah dengan anggota TNI. Saat itu oknum juru parkir itu menarik tarif parkir di luar aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Setyo menambahkan, persoalannya juru parkir dalam kawasan tersebut memang banyak yang belum memiliki izin, sehingga saat ada laporan dari masyarakat akan langsung cepat ditindak dan sudah sering diberikan teguran. “Sudah ada kordinasi Polsek Palu Barat dengan Dishub dan penahanan sampai tiga hari saja. Informasnya sudah juru parkirnya sudah dibebaskan,” tambahnya.
Sementara sumber di Polsek Palu Barat membenarkan pihak Polsek Palu Barat telah menangkap juru parkir yang melakukan pemukulan terhadap anggota TNI yang sempat terekam CCTV di sekitaran Palu Palza. Namun, pelaku tidak lagi ditahan hanya dikenakan wajib lapor. “Sekarang dikenakan wajib lapor,” ucap sumber di Polsek Palu Barat yang minta tidak menyebutkan namanya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian baik dari Polsek Palu Barat maupun dari Polres Palu. (cr3)