BERITA PILIHANBUOLHUKUM KRIMINAL

Tuding WTP Direkayasa, 16 ASN yang Dipecat “Serang” Balik Pemkab Buol

Dilihat

PALU – Sebanyak 16 orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Buol yang dipecat Pemkab Buol lantaran terlilit kasus tindak pidana Korupsi, kini berbalik “menyerang” Pemkab Buol.

Kamarudin Lasuru, salah seorang ASN yang dipecat saat menggelar konferensi pers di Sekretariat AJIPalu, Kamis (7/6). (Foto: Muchsin Sirajudin)

Satu-satu para mantan ASN itu mempertanyakan itikad baik Pemkab Buol yang dipimpin Bupati Buol dr Amirudin Rauf yang memecat dan memiskinkan para mantan ASN itu.

“Saya pribadi sangat menyayangkan keluarnya kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Buol yang membuat kami harus dimikiskan. Sudah dipecat kemudian kami harus dimiskinkan lagi,“ kata Kamarudin Lasuru,  saat konfrensi pers di Sekretariat Aliansi Jurnalsi Independen (AJI) Palu, di Jln Rajawali Palu, Kamis (7/6).

Menurut Rudi Lasuru, demikian sapaan akrabnya, dirinya yang mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Buol serta berpangkat golongan IV (empat) harus menanggung malu akibat kebijakan Pemkab Buol yang dinilianya tidak populis dan baru ini terjadi di Indoensia (bersejarah), 16 orang ASN dipecat lalu dimiskinkan, dengan cara membuat surat keterangan miskin di Pemerintah Desa ataupun di Pemerintah Kelurahan dimana ASN yang dipecat itu berdomisili.

“Ini membuat surat keterangan miskin oleh pemerintah Desa dan kelurahan terkesan dipaksakan oleh Pemerintah Kabupaten Buol. Ini ada apa sebenanrnya, “ ujarnya.

Menurut Rudi, dirinya sangat keberatan dengan sanksi  pecat itu. Kata dia, pemecatan itu sama dengan penzaliman terhadap harkat dan martabat seorang manusia yang memiliki harga diri.

“Saya malu sudah pak. Terutama keluarga saya sudah malu, dengan status miskin. Padahal saya merasa tidak miskin tetapi mengapa kami dipaksa harus diberlakukan miskin, “ tandasnya.

Karena itu,  dia akan melaporkan masalah pemecatan dan pemiskinan itu  ke Ombudsman karena diduga terjadi malaadmnistrasi dan telah melanggar hak-hakl asasi manusia (HAM).

“Setelah konfrensi pers ini kami dan beberapa kawan senasib dari ASN yang dipecat akan melakukan langkah hukum untuk menguji surat Bupati Buol yang memecat kami dan kawan-kawan kami sebanyak 16 orang ini ke Polda Sulteng, Ombudsman, Kejaksaan Tinggi, dan kantor Gubernur Sulteng, terkait pemecatan dan pemiskinan kami ini, “ papar Rudi Lasuru.

Menurut Rudi yang telah mengumpulkan banyak dokumen atas kebijakan Pemkab Buol yang melakukan pemecatan  secara sepihak sebab tidak pernah disidang atau dipanggil berkenaan dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh 16 SN itu. Tetapi secara tiba-tiba, surat pemecatan sudah diantar kepada 16 mantan ASN  tersebut.

Tak itu saja, ia juga menuding status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang belum lama ini diraih Pemkab Buol adalah rekayasa. (mch)

Selengkapnya baca di koran Radar Sulteng, edisi Jumat 8 Juni 2018….

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.