DAERAHSIGI

Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Gandeng Satlantas Polres Sigi dan RS Torabelo

Tim dari Jasa Raharja Sigi saat menjelaskan tugas dan tanggungjawab Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan Lalu lintas di Kabupaten Sigi.
Dilihat


SIGI, Radarsulteng.id –  PT Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Sigi, dan Rumah Sakit Torabelo, Kabupaten Sigi mengadakan sosialisasi seputar Peran dan Fungsi Jasa raharja serta penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan  di Aula Rumah Sakit Torabelo Sigi dan dihadiri oleh Kepala Unit Laka Lantas Polres Sigi, Aipda I Kadek Artawan, Jajaran Pegawai, para perwakilan medis di ruangan IGD,ICU,Perawatan Eboni dan Kamar Operasi serta perawat Rumah Sakit Torabelo Sigi.

Pada kesempatan tersebut  Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah melalui petugas PT Jasa Raharja Kabupaten Sigi, Moh. Afandi Idham Lawido, SH.,AWP.  menjelaskan Jasa Raharja akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, Fandi demikian biasa disapa mengatakan akan selalu bersinergi dengan mitra terkait yakni Rumah Sakit Torabelo Sigi dan Satlantas Polres Sigi.

“Jasa Raharja tidak bisa berdiri sendiri, diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dengan mitra strategis,” sebut Fandi.

Perlu diketahui, PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Meskipun dalam masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak. Khusus bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menjamin santunan kecelakaan maksimal Rp20 juta. Santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan asuransi perlindungan dasar yang dananya dikelola oleh Jasa Raharja dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran penumpang angkutan umum,“ ungkap Moh. Afandi Idaham  Lawido, SH,. AWP. (*/lib)



Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.