PALU – Meski pengawasan terus dilakukan, tetapi praktik penimbunan elpiji subsidi 3 kg sepertinya masih kerap terjadi di Kota Palu. Belum lama ini, tim gabungan Dinas Perindag Sulteng dengan Subdit I Indag Dirkrimsus Polda Sulteng, kembali mengamankan 2 orang tersangka penimbunan elpiji subsidi di Jalan Tanjung Manimbaya Palu.

Kepala Seksi Usaha dan Sarana Perdagangan Dinas Perindag Sulteng, Rudi Zulkarnain mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan peredaran elpigi 3 kg, karena elpigi 3 kg sebagai barang penting yang perlu diawasi pengadaan dan distribusinya kepada masyarakat. Lanjutnya, karena beberapa waktu lalu, elpiji subsidi mengalami kelangkaan dan harga jual gas elpigi 3 kg melonjak naik sangat signifikan.
“Yang lebih parah lagi, elpiji 3 kg susah didapatkan di pasaran. Namun di sisi lain ditemukan dalam jumlah banyak pada oknum seseorang, yang ternyata tidak terdaftar sebagai pangkalan. Kami saat turun pengawasan kami libatkan mitra kerja dari Subdit 1 Indag Dirkrimsus Polda Sulteng. Setelah ditemukan barang tersebut, langsung ditangani oleh Polda Sulteng,” ungkapnya, Rabu (1/8).
Sementara Kanit Subdit 1 Indag Dirkrimsus Polda Sulteng, AKP Dirham Salama menjelaskan, temuan inspeksi mendadak itu ada didua kios di Jalan Tanjung Manimbaya Palu, masing tabung yang ditimbun 59 tabung dan 47 tabung. Saat ini perkara sementara dilidik dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Mereka tidak memiliki izin sebagai pangkalan resmi, tapi melakukan penimbunan barang penting berupa gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah. Kemudian mereka jual dengan harga di atas HET pemerintah. Masing-masing sementara 3 orang, saksi dari pemilik gas, saksi penjualan lalapan, dari unsur lurah setempat. Kita persangkakan pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman 5 tahun,” terangnya.(hqr)