Tim Pendamping Pemkot Palu akan Dibubarkan

PALU – Salah satu rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Pansus LKPj Wali Kota Palu tahun 2016, adalah tentang pembubaran tim pendamping.
Wakil Ketua Pansus LKPj Hamsir BE menyampaikan hal tersebut pada akhir pekan di ruang Komisi B DPRD Palu.
Menurut Hamsir, Dewan sudah melakukan konsultasi terkait keberadaan tim pendamping Wali Kota Palu. Katanya ada dua tempat yang dikunjungi oleh Pansus. “Pertama BPK RI di Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Pansus kata Hamsir, memiliki alasan untuk melakukan konsultasi, yaitu ditemukannya pembiayaan untuk tim pendamping. “Kemudian kita sesuaikan dengan regulasi pembentukan tim pendamping. Bahwa ini dibentuk oleh Wali Kota Palu melalui Perwali. Dari Perwali itu kita melihat ada kelemahan-kelemahan hukum disitu, sehingga harus kita konsultasikan,” kata Hamsir.
Sebab Pansus khawatir dikemudian hari persoalan tim pendamping berdampak hukum maka akan menyeret anggota DPRD khususnya yang duduk di Badan Anggaran (Banggar). ”Yang kedua ini akan menyeret lembaga DPRD secara keseluruhan karena kita menyetujui yang tidak kita ketahui,” katanya.
Hasil dari konsultasi ujar Ketua Fraksi Partai Hanura ini, tim pendamping bisa dibubarkan. Sebab keberadaanya kata dia, tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Jadi Rekomendasi soal pembubaran tim pendamping karena keberadaanya bertentangan dengan Undang-Undang,” demikian Hamsir.(zai)