
PALU – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Maleo Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bekerjasama dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, POM TNI AD dan BKSDA Sulteng menggerebek beberapa tempat yang digunakan untuk menjual dan menyimpan burung yang dilindungi, Kamis (12/7).
Di antara tempat yang digerebek tersebut adalah Rumah Makan “HPK“ dan Rumah Makan “KN“ yang terletak di sekitar Pantai Talise dan sebuah rumah makan di jalan Diponegoro Palu. Tempat-tempat tersebut diduga menjadi tempat menampung burung yang dilindungi.
Dalam penggerebekan itu, sedikitnya 14 ekor burung yang dilindungi berhasil diamankan oleh tim selama dua hari (Rabu dan Kamis).
Ke-14 ekor burung itu terdiri dari ; lima ekor Kakatua Jambul Kuning (kakatua Sulphurea), 3 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus ), 3 ekor Nuri Kepala Hitam (lorius lorry), 1 ekor Elang Hitam (ictinaetus malaensis ), dan 1 ekor Kakatua Jambul Putih (cacatuidae) .
“Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil koordinasi dengan Seksi Wilayah III Gakkum KLHK Manado yang juga berhasil mengamankan burung dilindungi dan merupakan hasil kiriman paket dari Kota Palu,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Ir. Muh Nur di Palu.
Tiga orang masing-masing berinisial AA, DD, dan DB sebagai pemilik tempat tersebut akan didalami perannya dalam kepemilikan dan menurut Muh Nur, tidak menutup kemungkinan dapat ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi Undang-undang tersebut.
Dikatakan, dari hasil pulbaket oleh personil Gakkum terhadap para pelaku , burung-burung tersebut didatangkan dari luar Kota Palu seperti Ternate, Papua dan Kalimantan.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kata Muh Nur mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi terkait penindakan dan pengamanan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi agar memberikan efek jera pada pelaku tindak kejahatan yang merusak keseimbangan ekosistem hutan.
“Yang tak kalah pentingnya adalah kami tetap berupaya menjaga kehidupan spesies yang dilindungi dari kepunahan, tegas Muh Nur.
Ia menegaskan, ketiga pemilik satwa yang dilindungi tersebut akan segera dipanggil dan menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut di kantor Seksi 2 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan pasal 20 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)