PALU KOTA

Tim Operasi Gabungan Amankan Burung Dilindungi

Dilihat
Sejumlah petugas mengamankan burung yang dilindungi dalam oeprasi gabungan yang digelar Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Maleo Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Korwas Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, POM TNI AD dan BKSDA Sulteng, Kamis (12/7). (Foto: Balai Gakkum KLHK Sulawesi)

PALU – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC)  Brigade Maleo Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bekerjasama dengan Korwas Ditreskrimsus  Polda Sulawesi Tengah, POM TNI AD dan BKSDA Sulteng menggerebek  beberapa tempat yang digunakan untuk menjual dan menyimpan burung yang dilindungi, Kamis (12/7).

Di antara tempat yang digerebek tersebut adalah Rumah Makan “HPK“ dan Rumah Makan “KN“  yang terletak di  sekitar Pantai Talise  dan sebuah rumah makan di jalan Diponegoro Palu. Tempat-tempat tersebut diduga menjadi tempat menampung burung yang dilindungi.

Dalam penggerebekan itu, sedikitnya 14  ekor burung yang dilindungi berhasil diamankan oleh tim selama dua hari (Rabu dan Kamis).

Ke-14 ekor burung itu terdiri dari ; lima ekor Kakatua Jambul Kuning (kakatua Sulphurea), 3 ekor Nuri Bayan (eclectus  roratus ), 3 ekor Nuri Kepala Hitam (lorius lorry), 1 ekor Elang Hitam (ictinaetus malaensis ), dan 1 ekor Kakatua Jambul Putih (cacatuidae) .

“Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut  dari laporan masyarakat serta hasil koordinasi dengan Seksi Wilayah  III Gakkum KLHK  Manado yang juga berhasil  mengamankan burung dilindungi dan merupakan hasil kiriman paket dari Kota Palu,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Ir. Muh Nur di Palu.

Tiga orang masing-masing berinisial AA, DD, dan DB  sebagai pemilik tempat  tersebut akan didalami perannya dalam kepemilikan dan menurut Muh Nur, tidak menutup kemungkinan dapat   ditetapkan sebagai tersangka  lantaran  telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi Undang-undang tersebut.

Dikatakan, dari hasil pulbaket  oleh personil Gakkum  terhadap para pelaku , burung-burung tersebut didatangkan dari luar Kota Palu seperti Ternate, Papua dan Kalimantan.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kata Muh Nur mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi terkait penindakan dan pengamanan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi agar memberikan efek jera pada pelaku tindak kejahatan yang merusak keseimbangan ekosistem hutan.

“Yang tak kalah pentingnya adalah kami tetap berupaya menjaga kehidupan spesies yang dilindungi dari kepunahan, tegas Muh Nur.

Ia menegaskan, ketiga pemilik satwa yang dilindungi tersebut akan segera dipanggil dan menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut di kantor Seksi 2 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan pasal 20 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya  terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.