NASIONAL

Tiga Juta Anak Bekerja dan Urus Keluarga

Ilustrasi (@jpnn.com)
Dilihat
Ilustrasi

INDONESIA masih memiliki persoalan pelik dalam urusan perlindungan anak. Laporan terkini yang dilansir Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) menyebutkan, masih ada tiga juta lebih anak yang bekerja dan mengurus keluarga.

Laporan Kementerian PP-PA menyebutkan jumlah anak di Indonesia saat ini mencapai 87 juta jiwa. Untuk anak dengan rentang usia 10 – 17 tahun, jumlahnya mencapai 37.410.000 anak. Idealnya anak usia ini mengikuti pendidikan di sekolah. ’’Ternyata tidak semua itu sekolah,’’ tutur Deputi Menteri PP-PA Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin di paparan Refleksi 2017 dan Outlook 2018 Kementerian PP-PA di Jakarta kemarin (28/12).

Data yang dipaparkan menunjukkan anak usia 10-17 tahun masih banyak yang berstatus sebagai pekerja, mengurus rumah tangga, bahkan pengangguran atau sudah pernah bekerja. Anak berstatus sebagai pekerja menempati urutan terbanyak dengan jumlah 2.240.859 anak (5,99 persen). Disusul kemudian anak mengurus rumah tangga berjumlah 763.164 anak (2,04 persen) dan anak berstatus pengangguran berjumlah 684.603 anak (1,83 persen).

Melihat realitas itu Lenny mengatakan masih ada isu-isu perlindungan anak yang harus ditangani. Yakni terkait isu pekerja anak dan isu perkawinan atau pernikahan anak. ’’Meskipun (persentasenya, red) kercil, tetapi angkanya tidak kecil,’’ jelasnya. Persoalan seperti ini harus ditangani karena pemerintah mengejar Indonesia Layak Anak (Idola) 2030.

Khusus soal isu perkawinan anak, Lenny mengatakan tidak boleh lelah untuk menanganinya. Sebab rentetan dari praktik perkawinan anak itu cukup panjang. Yang pertama dan jelas terjadi adalah, perwakinan anak membuat anak tersebut drop out (DO) dari sekolah.

Kemudian dari sisi kesehatan, anak yang mengalami perkawinan usia anak berpotensi mengalami gangguan kesehatan. Seperti pendarahan saat melahirkan. Potensi ini terkait dengan kondisi alat reproduksi yang belum siap. Selain itu anak atau bayi yang dilahirkan juga berpotensi stunting atau tinggi badan rendah serta masalah kesehatan lainnya.

Faktor-kator negatif tersebut berpengaruh pada indeks pembangunan manusia Indonesia. Untuk itu dia berharap pemerintah daerah ikut ambil bagian dalam program kabupaten/kota layak anak (KLA). Sehingga muncul komitmen untuk menjamin pemenuhan hak anak serta melayani perlindungan khusus anak.

Ketua Lembaga Perilindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan anak yang bekerja maupun mengurus rumah tangga tidak dibenarkan. Sebab hak anak itu adalah untuk tumbuh dan berkembang. Kegiatan tumbuh kembang anak itu ermain, gembira, belajar, bersekolah, dan mengembangkan bakatnya. ’’Kalau mereka sudah bekerja, itu pelanggaran hak anak,’’ tuturnya.

Untuk itu pria yang akrab disapa Kak Seto itu meminta supaya stop pekerja anak untuk terus dikampanyekan. Khususnya untuk orangtua, diharapkan tidak menjadikan anak-anak sebagai pekerja. Kak Seto mengatakan mengajarkan anak-anak supaya mandiri, seperti ikut membantu membersihkan rumah tangga masih wajar. Tetapi harus dilaksanakan dengan gembira dan menyenangkan.

Terkait dengan perkawinan anak, Kak Seto juga menolaknya. Dia berharpa usia perkawinan benar-benar dikontrol. Sebab anak-anak itu secara kesehatan maupun psikologis belum siap untuk menjadi orangtua. ’’Orangtua jangan memaksa menikahkan anaknya yang masih usia anak-anak,’’ tutur dia. (wan/jpg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.