HUKUM KRIMINAL

Tidak Kapok 20 Tahun Penjara, Pria Ini Bisnis Sabu Lagi dari Lapas

Melihat

PALU – Tua-tua keladi, semakin tua semakin menjadi. Peribahasa ini pantas dialamatkan kepada Yahya Ang alias Ko Ade. Kakek yang usianya hampir 70 tahun itu, kembali berurusan dengan hukum, karena mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam Lapas Klas II A Palu.

Kepala BNNP Sulteng, Andjar Dewanto (kanan) saat menunjukkan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang kembali diamankan tim Berantas BNNP Sulteng. (Foto: Agung

Bukan baru kali ini saja Ko Ade, kembali ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan Narkotika. Belum habis vonis hakim yang menghukum Ko Ade, dengan kurungan penjara 7 tahun penjara, dirinya kembali divonis dengan hukuman 13 tahun penjara. Belum cukup di situ, kali ini Ko Ade, lagi-lagi berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng.

Penangkapan terhadap Ko Ade sendiri, bermula dari penangkapan tersangka lainnya yakni Deni, yang ditangkap pada 10 Februari lalu di Jalan Gatot Subroto. Deni ditangkap saat hendak mengambil barang yang disimpan seseorang di tumpukan batu bata di Jalan Gatot Subroto. Dari tangan Deni, petugas BNNP Sulteng mengamankan 40 gram sabu-sabu. “Tidak berhenti di situ dikembangkan lagi di rumah dan tempat nongkrong Deni, ternyata didapatkan lagi sekitar 30 gram sabu-sabu, sehingga total sekitar 70 gram sabu yang diamankan,” ungkap Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Andjar Dewanto saat memberikan keterangan pers, Selasa (13/3).

Berdasarkan hasil interogasi, Deni menyebut, bahwa dirinya mengambil sabu-sabu itu atas arahan atau perintah dari Ko Ade, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II A Palu. Sabu sendiri, baru dibeli Ko Ade seharga Rp30 juta dari rekannya sesama penghuni Lapas Klas II A Palu, bernama Handoko. “Dua hari melakukan pengembangan dan memancing kedua pelaku dari Lapas, anggota akhirnya menjemput Ko Ade dan Handoko dari dalam Lapas,” ungkap Andjar.

Baik Ko Ade dan Handoko, diketahui merupakan “pemain lama” bisnis sabu-sabu di Kota Palu. Ketiga pelaku sendiri, disangkakan dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentan narkotika. Kepala BNNP Sulteng sendiri, nampak geram melihat ulah Ko Ade yang sudah berusia lanjut namun tidak henti-hentinya terlibat peredaran Narkoba. “Kalau saya mintanya yang begini dihukum mati saja, tapi itu semua kan kembali lagi kepada hakim yang mengadili. Buktinya walaupun sudah pernah kami tembak, tapi tidak memberikan efek jerah bagi dia,” jelas Kepala BNNP.

Sementara itu, Ko Ade kepada Radar Sulteng mengaku dirinya dalam kasus kali ini tidak tahu menahu. Dia mengaku hanya mengangkat telepon dari seseorang, yang ternyata nomor tersebut adalah petugas yang telah meminta tersangka Deni untuk menelpon orang yang mengarahkannya mengambil Sabu. “Saya cuma korban,” singkat Ko Ade. Dia pun mengaku mengetahui siapa orang yang mengorbankan dirinya, namun dia enggan menyebutkan nama orang yang dimaksud. “Tidak bisa saya bilang, saya bisa celaka nanti,” singkat kakek yang kaki kanannya belum sembuh setelah tertembus timah petugas BNNP beberapa bulan yang lalu. (agg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.