PALU KOTA

Tidak Diakomodir, Anggota Dewan Boikot Sidang Paripurna

Dilihat

PALU – Walau Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu, merencanakan untuk  menjadwalkan kembali rapat paripurna pada Senin depan. Namun Anggota DPRD Palu dari daerah pemilihan Palu Timur-Mantikulore Ridwan Alimuda, memastikan tetap akan ada aksi  boikot sidang paripurna pembentukan Pansus APBD 2018.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Ridwan Alimuda Jumat (24/11) kemarin. Menurut Ridwan, anggota DPRD dari Dapil IV khususnya yang berasal dari kecamatan Mantikulore, sudah sangat kecewa atas tidak terakomodirnya aspirasi masyarakat dari kecamatan tersebut.

“Rapat Paripurna tidak akan bisa quorum sebelum aspirasi dari Kecamatan Mantikulore dimasukan dalam R-APBD tahun 2018,” kata Ridwan Alimuda.

Tuntutan ini kata Ridwan, harus disuarakan anggota dewan dari Mantikulore karena pembangunan infrastruktur di Kota Palu, ternyata belum memihak kepada seluruh masyarakat. “Khususnya bagi masyarakat yang bermukim di Kecamatan Mantikulore,”tandas Ridwan Alimuda.

Saat pertemuan dengan Kepala Dinas PU pada Senin lalu, sejumlah angota dewan meminta supaya apa aspirasi warga khususnya mengenai infrastruktur dimasukan dalam program APBD tahun 2018. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan apa-apa.

“Boikot paripurna bukan berarti tidak ada jalan keluarnya. Kami yang aspirasi konstituen kami  belum terakomodir hanya meminta hasil reses kami juga diperhatikan,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan dia siap dengan risiko apapun atas boikot terhadap APBD 2018 ini. “Tetap akan boikot biarpun nantinya APBD kembali ke tahun 2017, dengan resiko kami di DPRD tidak menerima gaji selama enam bulan,” katanya.

Dikatakan Ridwan, yang tidak menerima gaji bukan hanya anggota DPRD Palu yang memboikot, tapi semuanya termasuk Wali Kota dan Wakil Walikota.

“Saya sudah telepon teman-teman yang lalu memboikot paripurna seperti Pak Rudi Permesta, Pak Sofyan, Pak Syamsu Alam dan Pak Armin, mereka akan tetap tidak hadir dalam sidang paripurna,” kata Ridwan.

Batas  waktu pembahasan APBD  2018 tinggal tersisa beberapa hari lagi. Sebab pada 30 November, sudah harus ada persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD mengenai R-APBD  2018. Jika terlambat, akan ada sanksi untuk Kota Palu. (zai)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.