HUKUM KRIMINAL

Tersinggung, Pria Ini Tikam PSK Tondo

Dilihat
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dilokalisasi tondo, ketika meminta maaf kepada rekan-rekan korban. (Foto: Sudirman)

PALU – Terdakwa pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu café eks Lokalisas Tondo Kiri, mengakui semua perbuatannya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (21/11) kemarin. Perbuatan yang dilakukan terdakwa, Asrul (19) pada Agustus 2017 lalu ini pun, dilatarbelakangi ketersinggungan lantaran korban berinisial KK (27) memarahinya, lantaran alat vital terdakwa yang tidak berdiri.

Sidang kasus pembunuhan ini sendiri dipimpin Hakim Ketua I Made Sukanada SH MH, serta dua hakim anggota Ernawati Anwar SH MH, dan Agus Safuan A SH MH, Selasa (21/11) kemarin. Terdakwa menjalani sidang langsung dengan dua agenda. Pertama pemeriksaan saksi, kemudian pemeriksaan terdakwa. Saksi yang dihadirkan mereka adalah rekan rekan korban yang tewas karena ditikam menggunakan badik oleh terdakwa.

Saksi ini diantaranya adalah yang melihat perbuatan terdakwa ketika malam tewasnya korban. Keterangan para saksi pada dasarnya dibenarkan semua oleh terdakwa, bahkan di hadapan majelis hakim ketika terdakwa menjalani pemeriksaan mengakui semua kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa Asrul mengakui perbuatannya menikam korban hingga beberapa kali. Yang diingatnya yang pertama ditikamnya adalah leher korban. Kemudian beberapa kali di dada korban. “Lehernya yang mulia pertama kali saya tikam,” kata terdakwa di dalam persidangan.

Peristiwa itu bermula saat terdakwa datang ke eks Lokalisasi Tondo Kiri, hingga bertemu dan menanyakan pasaran korban. Korban awalnya menyebutkan harga pasarannya Rp 100 ribu, terdakwa kemudian menawar hingga akhirnya sepakati harga Rp 80 ribu. Ketika masuk kamar korban dan terdakwa hanya tinggal berpakaian baju dalam, celana keduanya sudah terbuka. Kemudian korban menyuruh terdakwa menggunakan kondom, ternyata setelah itu alat vital terdakwa tidak berdiri.

Belum sempat berhubungan, dan karena kelamaan korban mulai marah-marah dan meminta agar dibayar Rp100 ribu, dari situlah kemudian antara korban dan terdakwa terjadi keributan. “Korban mengancam saya, dia mau melaporkan saya sama security,” kata terdakwa lagi.

Saat itu terdakwa sempat melarang korban, untuk melaporkan ke securiti, korban pun hanya menyikut terdakwa, akhirnya terdakwa yang tertekan nekat menghabisi korban. Apalagi terdakwa saat itu sudah membawa sebilah badik. badik itulah yang digunakan terdakwa menikam korban hingga beberapa kali. “Badik itu ada dikantong jaket. Itu yang saya yang gunakan menikam korban,” ungkap terdakwa lagi.

Dipersidangan terdakwa sempat ditanyai, sudah sering ketempat tersebut, jawabnya baru pertama kali. “Baru pertama kali, karena ingin belajar,” kata terdakwa mengaku di persidangan setelah diingatkan berulang-ulang agar berkata jujur.

Terdakwa mengaku punya pacar tapi belum pernah melakukan hubungan intim. Sehingga ke eks Lokalisasi Tondo Kiri karena ingin belajar. Menariknya, dengan polos terdakwa mengakui, bahwa kemaluannya tidak bisa berdiri, akibat memakan buah nangka “Kata nenek moyangku dulu, buah nangka kalau dimakan membuat kemaluan tidak berdiri,”ketusnya. Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan dakwan primer Pasal 380 KUHP dan dakwaan Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.