Tersangka Narkoba Ditembak, Barang Bukti Tiga Kilogram

PALU- Peredaran narkoba di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi perhatian serius pihak aparat penegak hukum. Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan transaksi 3 kg narkoba jenis sabu patut diapresiasi karena dampaknya dapat membahayakan para generasi muda harapan bangsa.
Dari data yang diperoleh Radar Sulteng menyebutkan, sabu seberat 3 kilogram diamankan dari seorang pria berinisial And (27),yang hendak melakukan transaksi di wilayah Palu Selatan, tepatnya di depan Kantor Gerindra Sulteng jalan Elang. Agar pelaku jera, tim gabungan Diresnarkoba Polda Sulteng melumpuhkan tersangka dengan cara di tembak.
Pertama kalinya diketahui oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, pria tersebut akan melakukan transaksi di jalan Elang Kecamatan Palu Selatan, pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 21.00 Wita. Setelah informasi itu diyakini benar, langsung dilakukan penggerebekan oleh Satgas narkoba tersebut, dan pelaku berupaya untuk meloloskan diri, dan akhirnya aparat tidak mau kecolongan dengan mengarahkan timah panas ke arah kaki pelaku,dan akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Awalnya barang bukti yang diamankan 1 Kg sabu yang terbungkus plastik kantongan berwarna hitam. Kemudian Satgas Narkoba Polda Sulteng , melakukan interogasi dan hasil pengembangan di rumah tersangka And (27) di jalan Thamrin, kembali ditemukan barang bukti sabu seberat dua Kg.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Hari Sarwono melalui Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto, Minggu (16/4) mengatakan bahwa pada hari Sabtu 15 April 2017 sekitar Jam 21.00 Wita Satgas Ditresnarkoba Polda Sulteng telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang akan melaksanakan transaksi Narkotika jenis sabu di Jl. Elang dan di temukan sabu sebanyak 1 kg.
“ Pada saat penangkapan tersangka membanting handphone dan hendak melarikan diri maka kemudian dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki,’’ ungkap juru bicara Polda Sulteng ini,melalui pesan WA.
Kemudian dikembangkan di rumah atau tempat tinnggal pelaku di jalan Tamrin yang diduga tempat penyimpanan barang bukti. Anggota satgas langsung melakukan penggeladahan dan ditemukan dua paket sabu seberat 2 kg lebih.
“Jadi total yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka And (27) adalah 3 Kg, dan saat ini pelaku masih dalam perawatan di RS.Bayangkara Polda Sulteng, dalam penangganan pemulihan kesehatan,” kata mantan Kapolres Buol itu. (Cr3)