BERITA PILIHANDAERAHHUKUM KRIMINALNASIONALNUSANTARAPERISTIWASULAWESISULTENG

Tersangka, Dua ASN ATR/BPN Palu Dinonaktifkan

PUNGLI : Gedung Kantor ATR/BPN Kota Palu beberapa waktu lalu. (SYAHRIL/ RADAR SULTENG)
Dilihat

PALU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar alias pungli yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu terus menggelinding di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Mohamad Ronald, mengatakan bahwa satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka inisial MAT.

MAT, sebelumnya berstatus ASN fungsional sebagai Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak, Tanah dan Ruang di kantor ATR/BPN Kota Palu. Tidak hanya MAT, satu orang lainnya yang juga diduga melakukan pungli yakni inisial R yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.

Keduanya sudah dinonaktifkan sementara. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Syariatudin.
Dirinya mengatakan dua pejabat tersebut bersamaan dinonaktifkan melalui surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sulteng nomor UP.02.03/659-72/VIII/2022 tertanggal 15 Agustus 2022.

“Tindakan tegas itu dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak boleh lagi bersentuhan dengan seluruh layanan yang ada di kantor pertanahan Kota Palu. Juga menjadi bagian dari komitmen Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu, Jusuf Ano dan seluruh jajaran untuk memastikan semua pelayanan di setiap bidang bebas dari pungli,” jelasnya.

Lanjutnya lagi, dia juga memastikan komitmen mereka bahwa tidak akan mentolerir jika ada oknum ASN ataupun pegawai pemerintah non pegawai negeri di kantor ATR/BPN Kota Palu yang ‘bermain’ dalam praktik pungli. “Akan kita lakukan tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku di Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Dari informasi yang diterima Radar Sulteng, kasus ini mencuat ke permukaan karena dilaporkan oleh warga melalui surat resmi yang ditujukan ke Kementerian ATR/BPN yang pernah menerima layanan dari kantor Pertanahan Kota Palu.

Namun sejauh ini, baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng, hanya saja tersangka inisial MAT belum dilakukan penahanan. Mohamad Ronald, mengatakan pertimbangan penyidik terkait belum dilakukan penahanan, kemungkinan karena tersangka masih kooperatif atau penyidik masih mencari bukti-bukti lain.

Selain itu dirinya juga menjelaskan, penyidik tengah mendalami keterlibatan R dalam kasus dugaan pungli ini. “Mengenai berapa jumlah uang yang berhasil disita akan dirilis kembali,” tandasnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.