PALU KOTA

Terkait Kontainer, DPRD Tuding Pemkot Palu Tak Punya Konsep

Dilihat
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu dibantu beberapa Polisi Militer (POM) Sulawesi Tengah di depan gerbang utama Terminal Mamboro, Palu, Jumat (6/10) lalu. (Foto: Mugni Supardi)

PALU – Kebijakan Pemkot yang melarang truk kontainer masuk dalam kota terus menuai polemik. Dampak dari kebijakan tersebut dirasakan oleh pelaku usaha, sopir truk kontainer dan juga oleh buruh-buruh di pelabuhan.

Bukan hanya itu, kebijakan Pemkot tersebut juga membuat ‘sibuk’ pihak DPRD Kota Palu, terutama komisi C.

“Kalau truk kontainer itu dilarang masuk dalam kota, terus mau kemana. Apakah fasilitas pergudangannya sudah siap? Solusinya seperti apa?  Ini sepertinya Pemkot tidak punya konsep,” ujar Hamsir, anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Rabu (25/10).

Padahal, di lingkungan Pemkot Palu banyak akademisi yang memiliki ide-ide cerdas yang bisa memberi masukan kepada Walikota sebelum sebuah kebijakan diterapkan. Menurut dia, sebuah kebijakan mesti memiliki konsep. Dampak dari sebuah kebijakan harus sudah disiapkan solusinya.

Untuk kebijakan larangan truk kontainer masuk kota, menurut dia, mestinya Pemkot terlebih dahulu menyiapkan sebuah kawasan pergudangan. Fasilitas pergudangannya juga harus lengkap, sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“Kalau Pemkot mau, bisa beli tanah dan bangun kawasan pergudangan sendiri. Nantinya itu jadi aset Pemkot yang disewakan kepada pelaku usaha. uang sewanya bisa masuk kas daerah,” sarannya.

Juga termasuk melakukan penataan kembali sistem transportasi yang diatur dalam bentuk Peraturan daerah (Perda). Karena itu, kata dia, pihaknya selalu menyuarakan agar Pemkot segera mengajukan draf Perda Sistem Transportasi  di Kota Palu kepada legislatif.

Bila ini dilakukan Pemkot, Hamsir memastikan persoalannya tidak seperti yang terjadi saat ini. Buruh-buruh pelabuhan dan pelaku usaha protes dengan kebijakan larangan truk kontainer masuk dalam kota.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi C Sophian R Aswin. Menurut dia, bila dalam setiap pertemuan, diskusi, dan atau rapat bersama dengan legislatif, wali kota hanya diwakili, maka persoalan ini belum akan tuntas. Sebab, pengalaman selama ini kesepakatan rapat bersama dengan pejabat yang mewakili  wali kota selalu mentok.

“Makanya saya bilang, kalau mau rapat tentang hal-hal urgen seperti persoalan kontainer, harus wali kota langsung yang hadir supaya persoalan tuntas. Dan memang yang kita butuhkan sekarang, adalah duduk bersama langsung dengan wali kota,” ujar Sophian dihubungi terpisah.

Karena itu, sambil menunggu momentum rapat bersama Wali Kota Palu, Drs Hidayat MSi, Sophian tetap pada sikap sebelumnya, agar truk kontainer tetap dibolehkan masuk ke dalam kota. Alasannya, kebijakan larangan kontainer masuk dalam kota tidak kongkret. Artinya, tidak ada solusi yang diberikan Pemkot terhadap berbagai masalah yang timbul akibat kebijakan larangan truk kontainer masuk dalam kota. Terutama masalah yang dialami  pelaku usaha dan buruh-buruh pelabuhan. (ars)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.