PALU KOTA

Terjaring Razia, Ratusan Ranmor Nunggak Pajak

Dilihat
Kepala UPT Samsat Palu, Agustina D Pettalolo turun langsung ke lapangan mendampingi petugas Ditlantas Polda Sulteng memeriksa satu persatu kendaraan bermotor yang melintas di jalur razia Gakkum pada, Kamis (5/10), di jalan Trans Sulawesi, Palu—Mamboro. (Foto: Murtalib)

PALU–Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (Ranmor) tepat waktu belum sepenuhnya dipatuhi. Ini dapat dibuktikan dari hasil operasi gabungan penegakan hukum (Gakkum) antara Samsat Wilayah I Palu bersama Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng sejak (3/10)   masih banyak ditemukan kendaraan bermotor yang terjaring razia di jalan raya pajaknya sudah tidak berlaku alias mati (nunggak pajak).

Kepala UPT Bapenda Samsat I Palu, Agustina Damayanti Pettalolo SE MT ditemui di sela-sela operasi menjelaskan, dari hasil penegakan hukum (Gakkum) tim gabungan Samsat Palu bersama Ditlantas Polda Sulteng, masih ditemukan wajib pajak kendaraan bermotor yang notice pajaknya sudah tidak berlaku alias mati.

‘’Saat itu juga, wajib pajak langsung kita arahkan untuk membayar karena kami telah menyiapkan pelayanan dengan mobil khusus. Sedangkan yang tidak mau bayar pajaknya, solusinya kami beri tilang dengan batas waktu seminggu untuk mengurus ke kantor Samsat Palu. Tidak dibayar sistem akan memblokir,’’ tegas Agustina dibenarkan Kasi PKB dan BBNKB Mukmin.

Lanjut Agustina, kegiatan razia penegakan hukum (Gakkum) pajak kendaraan bermotor memiliki landasan hukum yakni, peraturan Daerah Provinsi Sulteng, nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2014 tentang pajak kendaraan bermotor. ‘’Kewenangan kami dari Samsat Palu sebatas memeriksa masa berlaku notice pajak. Sedangkan dari pihak kepolisian memeriksa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan surat izin mengemudi (SIM). Yang tidak lengkap pasti diberikan surat tilang sesuai pelanggar masing-masing,’’ ungkap Agustina.

Sejak dipercaya menjabat kepala UPT Bapenda Samsat wilayah I Palu, target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor terus dimaksimalkan. Ini dilakukan karena PAD yang bersumber dari pajak Ranmor muaranya juga untuk pembangunan Negara termasuk daerah Sulteng. Untuk memaksimalkan target PAD dari pajak Ranmor kata Agustina, Samsat Wilayah I Palu senilai selain melaksanakan Samsat Keliling (Samkel) ke tempat-tempat keramaian, juga membuka pelayanan-pelayanan seperti, Samsat Online dan Samsat Corner di Mall Tatura. Ini semua dilakukan katanya, untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak agar masyarakat bisa membayar pajak Ranmor dimana saja tanpa harus menyita waktu.

Dari data yang diperoleh Radar Sulteng di lapangan menyebutkan, sejak razia gakkum yang dilaksanakan pada Selasa (3/10) jumlah pelanggar ranmor yang notice pajaknya tidak berlaku diketahui, untuk kendaraan roda empat (mobil) sebanyak 31 pelanggar. Sedangkan untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebanyak 17 pelanggar. Selanjutnya, pada razia Gakkum Rabu (4/10) diketahui jumlah pelanggar untuk mobil sebanyak 42 unit dan sepeda motor sebanyak 20 unit.  Pada razia Gakkum Kamis (5/10) yang dipusatkan di jalan Trans Sulawesi jumlah pelanggar diketahui untuk monbil sebanyak 57 unit dan sepeda motor (R2) sebanyak 20 unit. Totalnya ada ratusan Ranmor yang ditilang karena mati pajak. ‘’Razia akan berlangsung selama 5 hari dengan lokasi yang berpindah-pindah. Saya imbau bagi wajib pajak Ranmor untuk selalu memeriksa kelengkapan surat-surat ranmor dan sebaiknya membayar pajak Ranmor sebelum jatuh tempo masa berlakunya,’’ demikian imbau orang pertama di Samsat Bapenda Wilayah I Palu itu. (lib)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.