PALU – Ketua Badaan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Husen SH MH, telah memaparkan mengenai berbagai pelanggaran dan temuan di Pilkada yang digelar di tiga kabupaten di Sulteng, yaitu Kabupaten Donggala, Parigi Moutong (Parimo), dan Morowali.

Paparan pelanggaran dan temuan Bawaslu itu disampaikannya dirapat validasi data pelanggaran Pemilu Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2018, bersama Bawaslu pusat di kantor Bawaslu RI di Jakarta, sejak Rabu (18/7) dan akan berakhir hari ini umat (20/7). Rapat validasi ini dihadiri seluruh daerah baik provinsi, kabupaten dan kota yang daerahnya menggelar Pilkada. Ada 171 daerah.
Diungkapkan Ruslan Husen, data pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Sulteng sebanyak 52 kasus pelanggaran, yang terdiri atas 17 laporan dan 35 temuan. Dengan sebaran pelanggaran terjadi di Kabupaten Donggala, Parimo, dan Morowali.
“Rekapitulasi data pelanggaran ini terjadi mulai tahap persiapan, rekapitulasi data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik, kampanye, hari tenang, sampai hari pemungutan suara, “jealas Ruslan Husen, Kamis (19/7).
Ketua Bawaslu menambahkan, data pelanggaran akan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan kerja, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan instansi berwenang atas penyelenggaraan pengawasan Pemilu.
Nampak pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan masih banyak. Di Kabupaten Donggala 5 kasus, Morowali 5 kasus, dan 4 kasus di Parimo.(mch)