PALU KOTA

Terduga Oknum Guru Pencabul Murid Diberhentikan Mengajar

Dilihat

PALU- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu,  Ansyar Sutiadi SSos MSi, menyatakan bahwa oknum guru RY yang diduga melakukan asusila terhadap murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri favorit di Palu telah diberhentikan untuk mengajar. Untuk sementara oknum berstatus guru PNS tersebut ditarik ke Disdik Kota Palu.

Ilustrasi (@kabarjombang.com)

“Langkah kami saat ini menghentikan yang bersangkutan (RY), untuk melakukan proses belajar mengajar. Sampai RY melakukan pemeriksaan medis dan melaporkan kepada kami. Nanti dari hasilnya itu dipastikan apakah RY mengalami kelainan seksual atau seperti apa. Untuk waktu hasilnya terserah RY, karena dirinya yang diminta untuk melakukan pemeriksaan sendiri,” terang Ansyar di ruang kerjanya Kamis (4/1) kemarin.

Ansyar, menyatakan persoalan ini diambil langkah internal, karena pihak korban mengatakan bahwa korban yang diduga diasusila oleh RY ini tidak ada masalah apapun. “Itulah yang membuat kami anggap ini tidak ada persoalan, dan langkah yang kami lakukan untuk segera menghentikan RY untuk proses belajar mengajar sebagai bentuk antisipasi,” katanya.

Di sisi lain, Ansyar menerangkan bahwa fungsi pengawas sekolah sendiri adalah melakukan pengawasan kepada sekolah, seperti mengawasi manajerial kepala sekolah dan akademik. “Dan apabila pengawas sekolah melakukan hal di luar tugasnya juga tidak masalah, asalkan bawa nama kepribadiannya. Dan apabila keberatan juga tidak masalah membawa nama sebagai pengawas,“ ujarnya. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.