HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Pungli CPNS Pemkot Palu Dilimpahkan

Ilustrasi (@jpnn.com)
Dilihat

PALU –  Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) terkait penerimaan CPNS jalur khusus di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, yang menjerat salah satu pegawai Pemkot Palu dan salah seorang guru di Kabupaten Sigi telah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum, Selasa (5/12) kemarin.

Kasus ini sebelumnya ditangani penyidik Tim Saber Pugli Polda Sulteng. Proses tahap dua atau pelimpahan tersangka bersama barang buktinya, dilaksanakan penyidik bersama penuntut umum dari Kejaksaa Tinggi (Kejati) Sulteng di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Subeno SH MM melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu Efrivel SH MH mengatakan, pelaksanaan tahap II tersangka yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 wita.

Dua terdakwa yang terjerat perkara ini yakni Arifuddin dan Imelda Baginda,” ungkap Kasipidsus.

Lanjut Efrivel terdakwa Arifuddin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian dan Umum, di Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Palu. Sementara terdakwa Imelda Baginda merupakan salah satu guru yang mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sigi.

“Dalam pelaksanaan tahap II kedua terdakwa sempat diperiksa, ditanya sekaitan apa yang disangkakan dalam perkara ini,” kata Efrvel.

Lanjut Efrivel menerangkan kedua terdakwa terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perbuatannya dilakukan dengan cara melakukan pungutan liar dalam penerimaan CPNS jalur khusus. Korban atas perbuatan keduanya tidak sedikit, bahkan mencapai puluhan. Dari warga yang ikut CPNS itulah kedua memungut biaya yang total jumlahnya tidak sedikit. “Kalau tidak salah tadi jumlah kerugian yang keduanya timbulkan ratusan juta. Saya tidak baca benar tadi dakwaannya,” ungkapnya lagi.

Bersamaan dengan tersangka penuntut umum juga menerima barang bukti atas perkara tersebut. Diantaranya dokumen, dan ada sejumlah barang bukti uang tunai. Jumlahnya babuk uang tunai ada belasan juta. “Kedua terdakwa tetap kita tahan, termasuk terdakwa Imelda Baginda yang penahanan sebelumnya sempat ditangguhkan. Berkas perkaranya secepatnya kita proses dan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tandas Efrivel.

Keduanya saat dilimpahkan didampingi kuasa hukumnya Arianto SH, ditemui usai pelaksanaan tahap II Arianto selaku PH hanya bisa mengatakan selanjutnya melihat saja proses pemeriksaan dan pembuktian perkara itu seperti apa perbuatan para terdakwa. “Untuk kerugian negara dalam perkara yang menjerat kedua terdakwa jumlahnya kurang lebih Rp 700 juta,” kata kuasa hukum terdakwa.

Dalam perkara ini kedua terdakwa dijerat dengan ancaman pidana Pasal 5 dan Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan terdakwa Arifudin dan Imelda Baginda melakukan tindak pidana korupsi, yakni Pungli dalam penerimaan CPNS di Pemkot Palu. Perbuatan keduanya dilakukan sejak tahun 2015. Saat kasus ini terungkap terlebih dahulu  terdakwa Imelda Baginda yang lebih dulu diamankan oleh tim saber pungli pada pada 26 Mei silam, usai menerima uang hasil Pungli, di Jalan Belibis, Palu Selatan.

Dari terdakwa Imelda Baginda kemudian dikembangkan dan mengarah kepada terdakwa Arifuddin. Terdakwa ini sempat melarikan diri ke Manado Sulawesi Utara. Namun terdakwa berhasil diamankan pula. Arifuddin diamankan di rumah mertua yang bersangkutan, di Jalan Ari Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil,  Manado. (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.