HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Penipuan Arisan Online Tak Sanggup Kembalikan Uang Korban

Dilihat
Ilustrasi (jawapos.com)

PALU – Neneng Resqiana hanya bisa menangis di hadapan majelis hakim ketika menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (13/11). Meski begitu, Aisa H Mahmud selaku ketua majelis yang menyidangkan kasusnya, tetap mengingatkan terdakwa supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Neneng Resqiana merupakan terdakwa kasus tindak pidana penipuan dengan modus arisan online yang diubernya melalui media sosial, facebook. Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa merugikan banyak orang atau konsumennya, diancam pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di hadapan  suami, serta sejumlah korban yang hadir di ruang sidang, Neneng menangis karena sangat menyesali perbuatannya itu. “Kamu menangis lagi. Baru menyesal sekarang, setelah kamu rugikan banyak orang,” ujar Aisa didampingi dua hakim anggota, Dede Halim dan Elvin Adrian, yang menyidangkan perkaranya.

Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan warna merah mengakui sangat menyesali perbuatannya yang harus menipu dan mengakibatkan konsumennya dalam arisan online mengalami kerugian puluhan bahkan hingga ratusan juta rupiah. “Saya mengaku bersalah yang mulia,” katanya sembari menangis tersedu-sedu.

Meski begitu, rupanya sejak awal persidangan terdakwa belum sempat memohon maaf kepada para korban, khususnya korban yang telah dihadirkan di persidangan. Sementara permohonan maaf adalah kesempatan yang dipertimbangkan hakim dalam fakta persidangan.

“Apa kamu sudah meminta maaf kepada korban di persidangan ini? Terus apa kamu juga sudah minta maaf melalui facebook?” tanya Aisa, yang kemudian dibalas terdakwa dengan pengakuan bahwa dia belum sempat minta maaf kepada korban.

Terdakwa di hadapan persidangan mengaku tidak sanggup mengembalikan uang investasi milik para korban yang telah dia tipu.  Ini juga yang menjadi salah satu pertanyaan inti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aristo kepada terdakwa.

Karena mengakui kesalahan dan perbuatannya, terdakwa Neneng pekan selanjutnya akan menjalani sidang tuntutan. Salah satu korban yang hadir di persidangan hari itu mengharapkan agar penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa yang setimpal. Mengingat banyaknya korban yang rugi puluhan hingga ratusan juta, akibat bisnis online bertajuk arisan yang diperankan terdakwa. “Kita harapkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa,” terang korban yang meminta namanya tidak dikorankan.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal saat Neneng Resqiana memakai nama akun facebook “Onnell Nenk Resqiana”. Dia memposting investasi dengan janji keuntungan menggiurkan dengan kalimat. Arisol Nenk Resqiana. Arisan 1x  bayar trusted Insya Allah amanah,dana aman plus penggelolaan jelas. Tinggal pilih saja mau list yang mana.

Setelah menjadi member, korban diarahkan untuk masuk dalam group facebook miliknya. Di mana terdakwa memposting promosi paket-paket investasi yang ditawarkan. Seperti setoran Rp1 juta kembali Rp 1,5 juta, dan Rp 5 juta kembali Rp7,5 juta dan seterusnya dalam jangka waktu singkat.

Melihat postingan yang menggiurkan, para korban mulai tergiur dan mengivestasikan dananya. Mulai dari dana terkecil Rp500 ribu sampai ratusan juta rupiah. Tetapi setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian, tidak ada pengembalian keuntungan maupun modal investasi yang dijanjikan terdakwa.

Perbuatan terdakwa memposting investasi online di halaman facebook, menimbulkan kerugian 18 orang korbannya (yang melapor) dengan total kerugian sekitar Rp343,9 juta. Korbannya pun dari segala kalangan, bukan saja orang biasa, tapi ada ASN dan aparat penegak hukumpun turut jadi korban.  (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.