HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Pembunuh di Lorong Kapista Palu Dihukum 10 dan 7 Tahun

Dilihat

PALU – Sepuluh dan tujuh tahun penjara, itulah hukuman pidana yang diganjarkan kepada empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, terhadap korban Abdul Rasyid Pasere. Empat terdakwa itu, Asmar, Irfan, Rifai dan terdakwa Jufri. Hukuman keempatnya dijatuhkan dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (14/3).

Ilustrasi (@jpnn.com)

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan keempat terdakwa ini, terjadi di Lorong Kapista, Jalan Cut Mutia, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur tahun 2017 silam. Untuk pidana penjara selama 10 tahun dihadiai kepada terdakwa Asmar, Irfan, dan Rifai. Sementara vonis tujuh tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa Jufri.

Putusan keempat terdakwa ini, dibacakan ketua majelis hakim Lilik Sugihartono SH yang didampingi dua hakim anggota Ernawati Anwar SH MH dan Elvin Adrian SH MH. Di persidangan majelis hakim lebih dulu membacakan putusan terdakwa Asmar, Irfan dan terdakwa Rifai. Usai ketiganya, kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat putusan terdakwa Jufri. Dalam amar putusan perbuatan keempat terdakwa telah terbukti bersalah.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Asmar, Irfan, dan terdakwa Rifai, telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam pasal 340 KUHP,” ungkap Lilik Sugihartono membacakan putusan terdakwa Asmar, Irfan dan Rifai yang diadili dalam satu berkas perkara.

Pertimbangan putusan dari majelis hakim untuk terdakwa Asmar, Irfan dan terdakwa Rifai, bahwa mereka turut terlibat melakukan pengumpulan massa hingga penyerangan ke rumah korban. Ketiganya juga yang terbukti melakukan tindakan secara bersama-sama mulai dari memukul korban, hingga diantaranya melakukan penikaman menggunakan badik, yang mengakibatkan korban mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia, meski telah dilarikan ke rumah sakit.

“Menyatakan menjatuhkan, pidana penjara kepada terdakwa Asmar, Irfan dan Rifai dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dikurangi dengan penahanan yang selama ini dijalani,” sebut Lilik lagi.

Hukuman ketiganya berbeda dengan terdakwa Jufri. Meski demikian perbuatan terdakwa Jurfi yang diganjar dengan pidana penjara selama 7 tahun, sama terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dan bersama sama, dengan terdakwa Asmar, Irfan dan terdakwa Rifai, atau terbukti sebagaimana dakwaan primer.

Pertimbangan hukum terhadap perbuatan terdakwa Jufri, bahwa berdasarkan fakta persidangan, dia (Jufri) yang mengajak dan mengumpulkan warga untuk menyerang rumah dan mengusir korban Abdul Rasyid Pasere. Karena perbuatan itulah, sehingga akhirnya mengakibatkan matinya korban.

“Terhadap putusan ini, terdakwa dan penuntut umum diberikan kesempatan selama 7 hari, apakah pikir-pikir, menerima putusan, atau akan menyatakan sikap terhadap putusan,” tandas Lilik sekaligus menutup sidang kasus pembunuhan tersebut.

Hukuman keempat terdakwa ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya terdakwa Asmar, Irfan dan Rifai dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Artinya, hukuman yang diganjarkan majelis hakim berkurang 5 tahun dari tuntutan. Begitu juga terdakwa Jufri, dari tuntutan 12 tahun penjara, vonis yang dijatuhkan majelis hakim, bekurang juga selama 5 tahun sehinga terdakwa dihukum 7 tahun penjara.

Selain keempatnya, pembunuhan di Lorong Kapista tersebut, sebelumnya telah lebih dulu menghadapkan RS alias IK, yang juga turut terlibat. Terpidana anak di bawah umur ini juga terbukti secara berencana dan bersama sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan pembunuhan terhadap korban Abdul Rasyid Pasere. Dari tuntutan 10 tahun penjara, terdakwa RS alias IK, dipidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan penjara.  (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.