ASAHAN – Kasus pernikahan sejenis antara sesama perempuan dan melahirkan seorang anak yang sempat menghebohkan Kota Tanjungbalai sudah bergulir ke pengadilan.
Nengsih alias Farel (25) yang menikahi Salmah (24), keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (22/6) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Di persidangan, terdakwa Nengsih alias Farel ngotot bahwa pernikahannya sah, karena ia memiliki buku nikah dari KUA. Selain itu pernikahan sejenis yang dilakukannya didasari atas suka sama suka.
“Sebelum kami melangsungkan pernikahan di Jalan Birpot, Lingkungan III, Keluarahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, si Salmah ini tahu kalau aku perempuan sama seperti dia,” ucap Nengsih di hadapan majelis hakim, Yetty Vera Magdalena SH, didampingi hakim anggota, Widia Astuti SH dan Erita Harapea SH.
“Dia juga tahu kalau saat itu kondisiku lagi hamil. Usia kandunganku pada saat kami menikah mencapai 7 bulan,” lanjutnya.
Menurut Nengsih yang menjadi suami dalam perniagaan sejenis itu, pernikahan sejenis yang dilakukannya dengan Salmah terungkap setelah dirinya melahirkan seorang bayi laki-laki. “Aku melahirkan di samping pohon pisang dekat kamar mandi, persisnya di belakang rumah orangtua si Salmah. Semua itu ku lakukan sendiri tanpa dibantu orang, karena aku takut ketahuan sama orang kampung di situ. Sedangkan Salmah pada saat itu tidak ada di rumah,” beber Nengsih.
Sementara itu, Hakim Anggota Erita Harapea, di persidangan mengatakan, bahwa pernikahan sejenis yang dilakukan terdakwa Nengsih alias Farel itu tidak dibenarkan pemerintah.
“Bagaimana Anda bisa melakukan pernikahan sejenis itu. Anda dalam hal ini telah melakukan pemalsuan identitas,” katanya, seraya menambahkan agar terdakwa tidak perlu lagi mencari bayi yang dilahirkannya itu.
“Anda dari awal sudah membuangnya. Perempuan di luar sana banyak yang menginginkan agar dirinya dapat melahirkan seorang bayi. Tidak ada hati nurani Anda sebagai seorang ibu,” imbuh Hakim Erita, sembari menambahkan agar terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.
Mendengar itu, terdakwa yang diduga mempunyai nafsu ganda itu mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan pemalsuan identitas sewaktu melangsungkan pernikahan sejenis.
“Pernikahan kami tercatat didasari dengan Buku Nikah. Tidak ada saya melakukan pemalsuan identitas,” kilah Nengsih.
Terdakwa juga mengatakan bahwa bayi laki-laki yang dilahirkannya itu kini berada di panti asuhan di Medan. Di hadapan majelis hakim, Nengsih alias Farel juga mengakui bahwa bayi laki-laki itu merupakan hasil hubungannya dengan seorang pria bernama Ibrahim di Malaysia.
“Ibrahim itu suamiku di Malaysia. Kami menikah di ‘bawah tangan’ (siri) tanpa buku nikah. Hubungan ku dengan Salmah ini dimulai terhitung pada tanggal 4 April 2016 lalu,” katanya.
Disebutkan Nengsih, hubungannya dengan Salmah terjalin hingga mereka melangsungkan pernikahan sejenis, bermula dari perkenalan lewat temannya di Malaysia.
“Saya dikenalkan temanku dengannya (Salmah) sewaktu kami sama bekerja di Malaysia. Sebelum bertemu dengannya, temanku itu bilang bahwa Salmah ini juga menyukai perempuan,” katanya.(jpnn)