HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Mengaku, Sabu dari Oknum Anggota Polres Palu

Dilihat

PALU –  Sebelum terciduk menggunakan narkotika jenis sabu di sel tahanan Polres Palu, ternyata terdakwa Moh. Sandi Alias Ekhel Bin Afiudin dan terdakwa Ardina Eltha Nelwan alias Eltha, adalah dua tahanan tersangka kasus yang berbeda.

Ilustrasi (@jpnn.com)

Terdakwa Sandi sebelumnya merupakan tahanan kasus dugaan pencurian, sedangkan  Eltha adalah tahanan tersangka yang terlibat kasus penadahan.

Fakta persidangan ini terungkap saat kedua terdakwa yang diadili dalam satu berkas perkara dugaan tindak pidana narkotika, kembali menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/ Tipikor Palu, Selasa (13/3).

“Saya ditahan sebagai tersangka kasus penadahan. Baru tiga hari ditahan, kemudian kejadian itu, (Tertangkap nyabu red),” aku terdakwa Eltha. “Kalau saya lebih lama berada di dalam sel, karena kasus pencurian,” sambung terdakwa Sandi yang menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang keduanya, dipimpin ketua majelis hakim Hj Aisa H Mahmud SH MH, didampingi dua hakim anggota yakni Andre Natanael SH MH, dan Elvin Adrian SH MH. Duduk dikursi pesakitan, kedua terdakwa narkotika yang diciduk berserta barang bukti sabu seberat 0,31 gram ini, tak henti-hentinya  dicerca pertanyaan dari majelis hakim.

Paling sering ditanyakan kepada keduanya, soal dugaan keterlibatan oknum anggota polri yang bertugas di Polres Palu, berinisial Er. Dalam surat dakwaan JPU, dugaan keterlibatan Er juga sementara diproses. Berkas perkaranya terpisah dari terdakwa Sandi dan Eltha. Akan tetapi dipersidangan, oknum tersebut dikabarkan telah dimutasi tugas ke Kabupaten Banggai.

“Benar sabu itu kamu peroleh dari Er?.  Apakah memang hari itu adalah tugas jaganya,” tanya hakim anggota II Andre Natanael, kepada kedua terdakwa.

Menjawab pertanyaan itu kedua terdakwa dengan kompak mengaku, sabu seberat 0,31 gram yang belum habis tergunakan saat kejadian penangkapan Juli 2017 silam, diperoleh dari oknum anggota Polres Palu tersebut. Bahkan dibawakan langsung oleh Er kepada mereka yang menunggu di dalam sel tahanan. Hanya hari itu bukan tugas jaga Er. Karena sepengetahuan keduanya, oknum tersebut bertugas di satuan Patmor Polres Palu.

“Kita berdua yang menghubungi dan meminta tolong kepada Er untuk mengambilkan barang itu yang mulia,” kata terdakwa Sandi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Pengakuan keduanya, ternyata melahirkan pertanyaan selanjutnya dari hakim anggota II. Diantaranya, mengapa Er mau membelikan keduanya sabu. Sedangkan terdakwa Sandi, yang lebih dulu mendekam di sel tersebut, tentunya tidak serta merta langsung mengenali Er apalagi sampai mengetahui oknum aggota Polres Palu itu dapat dimintai untuk mengambil atau membeli barang haram tersebut.

Ternyata kejahatan itu dapat terjadi di Sel Tahanan Polres Palu, tidak lain karena peran oknum anggota Polres Palu itu sendiri. Terdakwa Sandi dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi SH, mengakui lagi kalau sebelumnya pernah menerima tawaran Er.

“Sebelumnya Er pernah menawarkan ke saya yang mulia. Kalau mau begitu (menyabu) dia (Er, Red) bisa bantu membelikan bahannya,” aku Sandi lagi.

Terdakwa Sandi yang mengaku baru kali pertama meminta bantuan, dihari melakukan tindak pidana itu, telah begitu akrab membangun komunikasi dengan Er. Tanpa mendapatkan imbalan apapun, aku Sandi dan Eltha, oknum anggota Polres Palu itu, mau saja menjalankan arahan dari kedua terdakwa yang sedang berada di balik jeruji besi.

Bahkan Er sendiri mengikuti petunjuk kedua terdakwa yang sebelumnya sudah lebih dulu memesan barang haram tersebut, dari salah satu pengedar sabu di Kota Palu. Kata Eltha yang mengaku mengarahkan Er, barang haram tersebut dibelinya dari Saldi pengedar sabu yang kerap beraksi di salah satu kelurahan di Kota Palu.

“Kita pesan harga Rp150 ribu. Tapi teman Saldi ini tidak mau melakukan transaksi di tempatnya. Jadi saya arahkan ke Jalan Kihajar. Selanjutnya saya telepon Er dan menyuruhnya ke jalan Kihajar untuk bertemu teman tadi ini,” tutur terdakwa Eltha disahuti terdakwa Sandi.

“Terus bagaimana transaksi keduanya di jalan Kihajar. Apakah mereka saling menyerahkan langsung  atau sabu itu disimpan terlebih dulu di suatu tempat, baru kemudian datang diambil,” sambung ketua Majelis Hakim Aisa H Mahmud bertanya kepada kedua terdakwa.

Terhadap pertanyaan itu, kedua terdakwa mengaku sudah tidak mengetahui bagaimana kejadian selanjutnya. Namun tidak lama dari situ oknum anggota Polres Palu, datang menemui keduanya di dalam sel. Kata terdakwa Sandi, saat datang Er belum membawa sabu pesanan mereka. Karena Er belum bertemu dengan pengedar yang harus ditemuinya di Jalan Kihajar.

Dari situ, terdakwa Sandi selanjutnya meminta Er lagi untuk membeli rokok termasuk mengingatkan lagi pesanan sabu tersebut. Kembali dari membeli rokok itu, Er sekaligus membawa barang pesanan kedua terdakwa.  “Sabu itu disisipkan di dalam rokok,” aku kedua terdakwa.

Dari situ  keinginan untuk mengonsumsi barang haram itupun sejenak telah terjawabkan. Sialnya, saat kedua, masing-masing baru dua kali mengisap sabu tersebut, tim pemeriksa gabungan pejabat Polres Palu datang melakukan penggeledahan di setiap ruang sel. Keduanya yang berada di dalam sel tahanan tanpa cahaya akhirnya terciduk sedang nyabu.

“Biasa dilakukan, hanya saat itu penggeledahannya lebih ketat,”  ujar terdakwa Eltha. Pertanyaan terus datang untuk keduanya, terakhir adalah dari mana diperolehnya alat bong yang mereka gunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Khususnya kaca pirex atau kaca tempat sabu dibakar.

“Kalau botol air mineral mungkin mudah didapatkan. Bahkan bisa dibawa masuk dalam sel tahanan. Pertanyaannya pirex, macis gas, itu kamu peroleh dari mana,” tanya hakim anggota II lagi.

Pengakuan keduanya kalau pirex didapati tidak sengaja di loteng sel tahanan Polres Palu saat melakukan bersih-bersih. Pirex itu ditemukan berada di dalam bungkusan rokok. Sementara macis gas yang mereka gunakan untuk membakar bahan itu memang telah ada sebelumnya.

“Kalau begitu ada juga tahanan lain yang gunakan sabu di Sel tersebut. Nah macis gas bisa masuk di sel tahanan, kamu bisa saja bakar sel tahanan itu,” tutur hakim  Andre Natanael. (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.