HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Dana Penelitian Untad Dituntut 4 Tahun Penjara

Ilustrasi
Dilihat
Ilsutrasi

PALU – Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana penelitian di Universitas Tadulako (Untad) tahun 2014 dan 2015, Prof Dr Sultan MSi dan Fauziah Tendri Sisi, dituntut empat tahun penjaraoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh jaksa, Moh Taufan SH. Tuntutan keduanya disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1a/PHI/Tipikor Palu, Kamis (12/1).

Terdakwa Prof Sultan yang saat itu menjabat sebagai ketua dan Fauziah Tendri Sisi sebagai bendahara lembaga penelitian Untad, juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sidang pembacaan tuntutan kedua terdakwa ini dipimpin oleh Hakim I Made Sukanada SH MH. “Menyatakan menuntut terdakwa Prof Dr Sultan dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sebut jaksa Taufan.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa yang ketika itu hadir didampingi masing-masing kuasa hukumnya, juga dituntut untuk membayar uang pengganti  atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Sebab kerugian keuangan negara yang timbul dari penyalahgunaan dana penelitiaan Untad, pada tahun 2014-2015, sekitar Rp900 juta lebih.

Hanya saja, tuntutan uang penganti dari JPU, untuk masing masing terdakwa ini berbeda. Terdakwa Prof Sultan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta subsider 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Fauziah Tendri Sisi dituntut uang pengganti sebesar Rp596 juta subsider 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa ini oleh JPU, dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU. Dan tuntutan itu telah berdasarkan pertimbangan JPU. Yang salah satu pertimbangannya adalah perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahaan dan stigma negatif pada dunia pendidikan.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (19/1) pekan depan, dengan agenda nota atau surat pembelaan. Para terdakwa juga berniat untuk mengajukan pembelaan pribadi.(cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.