PALU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A PHI/Tipikor Palu, memvonis pidana Iyunan Helmi Said alias Helmi 8 tahun penjara, dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Chairil Anwar dalam amar putusannya, menyatakan Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam hal pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 taun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terang ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Candra, Senin (20/6).
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 15 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 14,68 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium beratnya menjadi 9,7 gram. 1 bong alat isap sabu, 1 buah korek api tersambung dengan sumbu jarum, beberapa buah kartu ATM, sejumlah telepon genggam berbagai merek dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai senilai Rp 5,5 juta dirampas untuk Negara.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang mengikuti sidang secara hybrid lewat penasihat hukumnya Hartati Hartono SH MH dan kawan-kawan, mengambil sikap pikir-pikir dalam rentang waktu selama tujuh hari setelah pembacaan putusan.
Sebelumnya, adik kandung pesohor Pasha Ungu itu digrebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat tengah asyik pesta sabu di sebuah home stay, yang berlokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai pada 5 Oktober 2020 lalu.
Ia digrebek bersama lima orang rekannya yakni Roy Wiliam, Nia Julianti, Dela Febrianti, Tania Nur Azizah dan Suleman Abdullah.
Dalam penggerebekan, petugas BNNP Sulteng berhasil mengamankan 15 paket plastik bening berisi barang haram alias narkotika jenis sabu-sabu golongan I.(ril)