BERITA PILIHANDAERAHHUKUM KRIMINALNASIONALNUSANTARAPERISTIWAPOSO

Terbukti Membunuh Anak Nugi, Divonis 15 Tahun Penjara

PEMBUNUHAN : Terdakwa kasus pembunuhan anak Nugi, Gunadi, saat menjalani sidang putusan di PN Poso, Selasa (09/08/2022). (FOTO. BUDIYANTO WIHARTO/ RADAR SULTENG)
Dilihat

POSO-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara kepada Gunadi Lendamanu, terdakwa kasus pembunuhan anak Nugi Rantaola alias Nugi (3), Selasa (9/8).

Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Bambang Condro Waskito SH (ketua majelis), serta Harianto Mamonto SH dan Marjuanda Sinambela SH (anggota majelis).

Sementara JPU adalah LB Hamka SH (Kajari Poso), Moh Amin SH (Kasi Pidum Kejari Poso), Noval Arbi Wibowo SH, dan Abdullah Moh Ihsan SH.

Di persidangan Terdakwa Gunadi yang tidak lain keluarga dekat korban didampingi kuasa hukumnya, Victor Posawa SH. Vonis majelis hakim tersebut sesuai atau sama persis dengan tuntutan JPU, yaitu 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Gunadi Lendamanu alias Papa William telah sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1 M subsidiair 3 bulan kurungan,” jelas Ketua Majelis Bambang Condro Waskito saat membacakan aman putusan.

Majelis hakim dalam putusan hukumnya juga memerintahkan agar terdakwa Gunadi tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti terlampir dalam putusan dirampas untuk dimusnahkan. “Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,” sambungnya.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Gunadi mengatakan masih pikir-pikir. Sikap dan tanggapan yang sama juga disampaikan JPU. “Kami, JPU, juga masih pikir-pikir,” bilang LB Hamka, pada majelis hakim. (bud)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.