PERISTIWASULTENG

Taspen Milik Haji Rikitan Tidak Terblokir

Kamarudin Lasuru, S.Sos (FOTO: ISTIMEWA)
Dilihat

PALU-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Korps Karya Praja Indonesia (DPWKKPI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamarudin Lasuru, S.Sos, membenarkan bahwa Taspen milik Haji Rikitan, salah seorang Aparatur Sipil negera (ASN) Kabupaten Buol yang merasa dizolimi karena dipecat dua kali saat dirinya sudah pensiun masih dalam keadaan aktif.

“ Saya cek di kantor Taspen Palu, Taspen milik pak Haji Rikitan itu masih aktif, “ ungkap Kamarudin Lasuru, kepadaRadar Sulteng, Selasa (16/08/2022).

Kamarudin harus melakukan upaya pengecekan data karena status Haji Rikitan adalah pensiunan ASN, meski pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi, tetapi dia sudah menjalani hukumannya yang dibuktikan oleh Surat Keterangan dari kepala Lapas leok Kabupaten Buol, Eddy Yulianto, SH. Atas upanya memutihkan statusnya, hingga ia memperoleh kenaikan pangkat terakhir di posisi IVb. Ini sebagai penghargaan negara atas dedikasinya sebagai seorang ASN aktif.

Ketua DPWKKPI Sulteng, Kamarudin Lasuru, harus menjelaskan bahwa Taspen milik Hajir Rikitan tetap aktif dan tidak pernah terblokir, menjawab keterangan salah satu pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Zulmi, yang saat itu mendampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pembinaan BKD Sulteng, Moh. Rizal Mustakim. Dikatakan Zulmi, bahwa Taspen Haji Rikitan terblokir, sehingga perlu merubah keputusan untuk mengaktifkan kembali Taspen Haji Riktan. Dengan cara melakukan konsultasi di BKN Jakarta.

“ Kata blokir NIP itu tidak ada dalam aplikasi bagi ASN yang pension, “ beber Kamarudin.

Menjawab hal ini, Kamarudin bercerita bahwa di tahun 2018, dirinya pernah mengajukan SK PTDH dan SK Pemberhentian gaji dari PPKAD, sejak itu ada staf/pengawai Taspen menyatakan agar merubah SK yang menyebutkan SK diberhentikan dengan tidak hormat (PDH).

“ Jika bapak mau aktif, SK PTDH ini harus dicabut, dan SK PP gaji harus dirubah dalam SK tertulis Diberhentikan Dengan Tidak Hormat dihilangkan kata Tidak diganti Dengan Hormat. Agar semua ini menjadi klir. Ilustrasinya, seperti PLN yang memutuskan lampu di rumah kita sendiri. Hanya PLN yang bisa menyambung kembali, “ ujarnya.

Menurut Kamarudin, rencana BKD Sulteng akan melakukan konsultasi ke BKN di Jakarta itu tidak perlu dilakukan, sebab Haji Rikitan bukan lagi seorang ASN aktif, tetapi sudah pensiun.

“ Untuk apalagi konsultasi ke BKN di Jakarta. Haji Rikitan itu sekarang orang pensiun bukan ASN aktif. Tidak perlu lagi dibahas. Tetapi kita ikuti saja perintah Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura yaitu segera dibayarkan gaji pensiun Haji Rikitan di PT.Taspen, “ tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Haji Rikitan, salah seorang pensiunan ASN dari Kabupaten Buol, Sulteng merasa dizolimi. Dirinya yang sudah dinyatakan pensiun pada tahun 2017, tiba-tiba diganjar dengan hukuman pemecatan pada tahun 2019 oleh BKD Sulteng.

Celakanya, Surat Keputusan pemecatan itu dilakukan dalam dua Surat Keputusan (SK), yang turun pada 31 Januari 2019, dan surat kedua pada 20 Maret 2019.

“Saya merasa dizolimi atas tindakan yang dilakukan BKD Sulteng. Saya sudah dinyatakan pensiun dengan surat resmi dari pemerintah. Tetapi saya dihukum dan dipecat ketika saya sudah pensiun, “ kata Haji Rikitan, kepada Radar Sulteng, Senin (15/08/2022).

Karena itu dirinya melakukan berbagai upaya mencari keadilan. Melalui organisasi Dewan Pimpinan Wilayah Korps Karya Praja Indonesia (DPWKKPI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipimpin Kamarudin Lasuru, S.Sos, dia terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Sebab, kasusnya itu sudah dianulir oleh pemerintah pusat, setelah adanya kasus yang sama dilakukan di Mahkamah Agung (MA), yang menegaskan seorang ASN yang menggugat agar mereka dipensiunkan sebagai ASN.

Dijelaskan Kamarudin Lasuru, bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang ASN bukan kewenangan BKN tetapi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah (Gubernur), berdasarkan Perka BKN Nomor 02 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa PTDH sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 252, yang menegaskan bahwa seorang ASN dapat di PTDH sejak akhir bulan inkracht.

“ Nah, saudara Rikitan sudah tiga tahun inkracht. Ini sudah kedaluwarsa. Itupun sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP). Akibatnya saudara Rikitan tidak menerima gaji selama 64 bulan yang hasil konfirmasi dengan Taspen gaji yang bersangkutan tidak terblokir, “ terang Kamarudin..

Karena itu, Haji Rikitan, didampingi Ketua DPWKKPI Sulteng Kamarudin Lasuru bersama anggota lainnya menghadap Gubernur Sulteng, H. Rusdi Mastura, mempertanyakan hukuman itu. Oleh Gubernur H. Rusdi Mastura, bahwa putusan memecat kembali adalah sebuah kekeliruan. Sehingga Gubernur secara bijak sebagai pimpinan dan Pembina ASN di daerah ini, menegaskan kepada BKD Sulteng untuk mengembalikan hak-hak Haji Rikitan.

Karena BKD Sulteng masih akan melakukan konsulktasi lagi ke BKN Pusat, maka Penasehat Hukum (PH) Haji Rikitan melakukan somasi kepada BKD Sulteng, melalui Pengacara Dr. Irwan to Lubis, SH., MH. Menurut Irwanto,
bahwa Kepala BKD Sulteng telah mengabaikan moral justice. Ia menilai, dalam kasus Haji Rikitan, dua kali diberi SK pemecatan. Hal ini terlihat bahwa BKD Sulteng tidak cermat, dan tidak mencerminkan pemerintahan yang baik.

” Bahwa, disposisi Gubernur sudah sangat tegas, segera dibayarkan. Tapi oleh BKD masih mau melakukan konsultasi, ke Makassar. Ada apa, “ tanya Irwanto.

Dikonfirmasi kepada Kepala BKD Sulteng, melalui Kabid Pengembangan dan Pembinaan Kepegawaian BKD Sulteng, Moh. Rizal Mustakim yang didampingi pejabat BKD Sulteng Zulmi, mengatakan pihaknya tetap masih akan melakukan konsultasi dengan BKN terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti perintah Gubernur.

“Harus dicabut SK itu, putusan Gubernur. Karena gajinya sudah terblokir di BKN, “ papar Kabid.

Menurut Kabid, pihaknya tidak pernah melakukan perlawanan terhadap perintah Gubernur. “Kami tidak melawan perintah Gubernur yah. Tapi ini juga dari Biro Hukum menyatakan harus melakukan konsultasi dulu, yah kami harus lakukan itu, “ ucapnya.

Merespon situasi itu, Dr. Irwanto Lubis, melakukan somasi atau peringatan hukum kepada Kepala BKD Sulteng pada 15 Agustus 2022.

“ Demikian surat peringatan hukum (Somasi) ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin. Paling lambat tujuh hari setelah surat ini diterima, dan apabila tidak diindahkan akan dilanjutkan melalui jalur hukum yang belaku, “ tegas Dr. Irwanto Lubis, SH., MH, didampingi Saut Hutabarat, SH, Jufri, SH, dan Moh. Ikbal Babeng, SH.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.