Tanpa IMB, Bangunan di Jalan Cikditiro Terus Dikerjakan
PALU – Bangunan 8 lantai yang telah berdiri di Jalan Cikditiro, Palu Timur, hingga kini diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu. untuk bangunan hotel ini, pekerja yang sibuk menyelesaikan pekerjaan bisa terbilang tidak banyak. Dari pantauan Radar Sulteng, ada beberapa orang buruh saja yang tengah sibuk sedang melakukan pekerjaannya.
Seorang staf yang ditemui di lokasi bangunan yang rencana sebuah hotel tersebut, Icha mengatakan, terkait IMB bangunan ini memang masih dalam pengurusan. “Masih on progress untuk IMB-nya. Jadi memang belum ada IMB-nya,” ungkapnya kepada Radar Sulteng, Kamis (7/10).
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Ruang Kota DPRP Kota Palu Emy Awali menegaskan, bahwa memang pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi teknis atas IMB bangunan tersebut.
Hal itu kata Emy karena setelah hasil pertemuan dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TAGB) atas pelaksana proyek bangunan hotel 8 lantai itu, pihaknya meminta kepada pelaksana proyek untuk memperbaiki dokumen yang masih kurang, namun hingga saat ini belum pula diperbaiki.
“Kita sudah sampaikan kepada mereka untuk menghentikan pekerjaannya secara administrasi, tetapi mereka tidak indahkan,” tutupnya. (zal)