HUKUM KRIMINALPARIGI MOUTONG

Takut Ditembak Polisi, Pelaku Buang Dua Bom di Laut

Dilihat
Dua terdakwa kasus pemboman ikan di tanjung Tomini diperiksa di PN Parigi. (Foto: Iwan Rusman)

PARIMO – Dua pelaku bom ikan di Tanjung Tomini, Kecamatan Tomini, Rusdin dan Tanu, warga Desa Malalang, diadili di Pengadilan Negeri Parigi (PN) Parigi, (12/12).

Dari persidangan tersebut terungkap bagaimana kedua terdakwa melakukan pemboman ikan di perairan teluk tomini.

Dari pengakuan terdakwa Tanu bahwa bom ikan tersebut dirakit di pulau kubur, Tomini. Sebelum melancarkan aksi, pihaknya memantau posisi ikan.

Setelah ikan dipastikan terkumpul dalam jumlah banyak, ia kemudian naik di atas perahu dan meminta terdakwa Rusdin untuk meledakan bom yang sudah ia letakan di dasar laut.

Sementara menurut keterangan Rusdin, karena takut tertangkap polisi dan masyarakat Kelompok pengawas, mereka mencoba menghilangkan barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa dua buah bom botol berisi pupuk matahari, kabel listrik dan aki yang digunakan sebagai pemicu ledakan bom. Alasan terdakwa Rusdin, ia takut ditembak polisi.

“Saya yang buang ke dalam laut karena takut ditangkap polisi,”ujar Rusdin.

Sidang yang dipimpim Hakim ketua, Purwanto S Abdullah SH MH, menghadirkan empat saksi. Diantaranya anggota Pol Airud Polres Parimo dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) ilegal fishing Parimo.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU),  I Wayan Sukardi SH, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi juga menghadirkan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Sulteng.

Menurut keterangan saksi mata bernama Ajo yang merupakan nelayan di wilayah Tomini, dialah yang melaporkan aksi pemboman ikan yang terjadi di wilayahnya.

Ia menyampaikan informasi adanya pengeboman ikan kepada anggota Pokmaswas Parimo bernama Salmun. Selanjutnya, Salmun berkooridnasi dengan Dinas terkait, Pol Airud dan TNI AL untuk datang ke lokasi.

Dengan menggunakan perahu nelayan, mereka kemudian bergerak ke TKP, Tanjung Tomini. Disana kedua pelaku ditemukan bersama dengan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, mesin kompresor yang digunakan sebagai alat selam, ikan serta bahan yang digunakan untuk membom ikan.

“Mereka sempat mencoba melarikan diri. namun polisi mengeluarkan tembakan peringatan,”ungkap Salmun sebagai saksi.

Menurut keterangan Salmun, pihaknya sering menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi ilegal fishing di wilayah utara parimo tersebut.

“Disana memang sering terjadi pengeboman ikan. Sejak tahun 2014,”ujarnya dihadapan majelis hakim.

Sementara itu menurut keterangan ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, bahwa penangkapan ikan dengan cara dibom dilarang, karena dalam undang-undang jelas disebutkan. Sebab efek yang ditimbulkan dapat merusak ekosistem.

Adapun bahan peledak ikan yang biasa digunakan adalah pupuk matahari yang dimasukan kedalam botol. Kemudian pemicunya menggunakan kabel yang tersambung di aki. Efek satu kilogram bom bisa menimbulkan lubang pada terumbu karang. (Iwn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.