FEATURE

Tak Sah, Dua Pasang Suami Istri Nikah Kembali di KUA Palu Timur

Dilihat

Setelah sekian lama tidak memiliki kelengkapan administrasi pernikahan, dua pasang suami istri dinikahkan kembali di Kantor Urusan Agama Palu Timur, Kamis (25/1).

Laporan: Kartika Kumala Sari, Palu

Pasangan Sri Wahyuni dan Irva saat melangsungkan pernikahan di KUA Palu Timur, Kamis (25/1). (Foto: Intan)

SEKITAR pukul 11.00 Wita hari itu, di Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Timur, sedang dilangsungkan akad nikah pernihakan dua pasangan suami istri. Mereka adalah Sri Wahyuni (67) dan suaminya Irvan (39), serta Aco (38) dan Rana (37).

Kedua pasangan tersebut bukanlah pasangan yang baru menikah. Melainkan sebelumnya telah melakukan pernikahan, tapi dianggap tidak sah.

Pernikahan yang digelar sebelumnya dianggap belum memenuhi syariat agama, atau rukun nikah yang minimal ada wali nikah dari mempelai wanita tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata mempelai wanita dari kedua pasang pengantin tidak disaksikan oleh wali nikah maupun wali hakim, sehingga pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

“Jadi pak RT itu dia bilang sama saya apa bisa ini ditolong dinikahkan kembali sesuai dengan syariat agama, sehingga pernikahannya sah,” ungkap Kepala KUA Palu Timur Tasdir Rasada SAg saat ditemui kemarin (26/1).

Tasdir menegaskan jika kedua pasangan tersebut bukanlah pasangan kumpul kebo. Hanya saja dalam pernikahan sebelumnya tidak memenuhi rukun nikah.

“Jadi bukan mereka yang kumpul kebo, (lalu) ditangkap kemudian digiring kemari,  (dan) dinikahkan di sini, tidak,” tegasnya.

Tidak dipenuhinya rukun nikah pada pernikahan sebelumnya seperti yang terjadi pada salah satu mempelai wanita bernama Rana (37), warga Gunung Porame yang merupakan mualaf. Saat menikah tidak memiliki wali nikah, sehingga dianggap tidak sah.

“Sebenarnya bukan kumpul kebo, mereka dulu menikah siri, tapi tidak terpenuhi rukunnya, karena walinya bukan wali yang berhak menikahkan, lalu kan dua-dua mempelai wanita, satu wali hakim, karena satunya mempelai wanita mualaf, jadi tidak ada walinya,” jelasnya.

Sesuai keterangan salah seorang mempelai pria bernama Irvan (39), menikahi Sri Wahyuni (67), yang berhasil diketahui pihak KUA Palu Timur, sebelumnya mereka pernah dinikahkan oleh imam masjid dan melakukan sedikit selamatan yang dipimpin oleh imam masjid tersebut. Namun mempelai wanita tidak memiliki wali karena tidak memiliki keluarga di Kota Palu. Sehingga sampai saat ini Irvan bersama istri tidak memiliki buku nikah.

“Kalau tidak punya buku nikah, takutnya hak-hak perdata dari mereka tidak bisa terpenuhi sebagai warga negara, sehingga pak RT yang kasihan dan peduli kepada warganya, membawa kemari untuk dinikahkan kembali,” jelasnya.

Dalam pernikahan dua pasangan itu dihadiri langsung Kepala KUA Palu Timur yang juga bertindak menikahkan dan sebagai wali hakim, dan menjadi saksi Mahmud AR selaku RT, keluarga mempelai serta staf KUA Palu Timur.(***)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.