UPAH Minimun Provinsi (UMP) Sulteng tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp1.965.232. Hampir tembus pada angka Rp2 juta. Kenaikan UMP Sulteng tahun 2018 sebesar 8,71 persen. Angka ini sama dengan penetapan kenaikan UMP yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja. UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja nol tahun dan dengan status pekerja/buruh lajang yang tidak memiliki keterampilan.
Penetapan UMP Sulteng 2018 merupakan hasil rapat pleno terakhir, 30 Oktober 2017, yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas UMP 2018. Dibandingkan dengan UMP yang berlaku di provinsi lain di Pulau Sulawesi, UMP Sulteng terbilang rendah. Sulut sebesar Rp2.824.286, Sulsel sebesar Rp2.647.767, Gorontalo sebesar Rp2.206.813, Sulbar sebesar Rp2.193.530, dan Sultra sebesar Rp2.177.052. Provinsi lain yang dekat dengan Sulteng dengan UMP yang lebih tinggi adalah Kaltim sebesar Rp2.543.331.
Meskipun UMP masih lebih rendah dibanding provinsi lain namun satu hal yang cukup menggembirakan karena hubungan industrial di Sulteng selama ini cukup kondusif. Situasi yang baik ini jika terus terpelihara diharapkan memberikan keuntungan bagi para para pihak. Tidak saja pihak pengusaha tapi juga pihak buruh. Termasuk pihak pemerintah yang berkepentingan dan turut bertanggung jawab untuk terciptanya suasana yang harmonis dalam relasi antara buruh dengan pengusaha.
Hubungan yang harmonis dan penuh keserasian hanya akan tercipta jika masing-masing pihak memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Pihak pengusaha dituntut untuk memahami kondisi dan kebutuhan hidup pekerjanya yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Di lain pihak, buruh/pekerja dituntut pula terus mengembangkan kemampuan dan meningkatkan kepeduliannya terhadap perusahaan seiring dengan tuntutan pasar dan kompetisi antarperusahaan yang makin ketat. 1xbet app download in bangladesh
Untuk menjaga keseimbangan ini, peran pemerintah dibutuhkan sebagai fasilitator dan mediator untuk menjembatani kepentingan kedua pihak. Bila tuntutan buruh/pekerja terlalu dominan, dunia usaha tidak akan berkembang baik. Pada akhirnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terjadi di mana-mana dan pihak buruh sendiri yang dirugikan. Sebaliknya, jika demi kepentingan pengusaha, nasib buruh diabaikan, implikasinya juga akan kembali ke pengusaha. Sebab lingkungan kerja menjadi tidak kondusif dan kemungkinan terjadinya pemogokan.
Selain sebagai mediator, pemerintah juga berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa hak-hak normatif buruh/pekerja telah ditunaikan oleh perusahaan. Termasuk implementasi berlakunya UMP Sulteng tahun 2018 mendatang. Untuk saat ini, tugas pemerintah daerah makin kompleks terkait dengan fakta bahwa daerah ini, khususnya Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara, telah berdatangan tenaga kerja asing.
Jika tidak diantisipasi secara serius sejak awal, dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal negatif di kemudian hari. Sebab masalah tenaga kerja dan sumber daya alam selalu beririsan dengan masalah-masalah sosial lainnya yang sensitif. Maka setelah menyelesaikan penetapan UMP 2018 yang sepertinya diterima para pihak dengan baik, pemerintah daerah perlu membangun dialog dengan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan pekerja asing. Ada syarat untuk menggunakan tenaga kerja asing dan keberadaannya tidak boleh merugikan kepentingan tenaga kerja lokal. (**)