TAJUK

TAJUK | Tindakan Oknum Brimob Akan Jadi Catatan IKP

Melihat

TINDAKAN oknum anggota Brimob Polda Sulteng yang berupaya menghalangi wartawan saat meliput peristiwa kebakaran di Mako Brimob, Kelurahan Mamboro, Selasa 6 Maret,  sangat disesalkan dan patut menjadi keprihatinan bersama. Disesalkan karena tindakan tersebut kurang sejalan dengan upaya Polri sebagai institusi, untuk membangun relasi yang makin humanis dengan  masyarakat, termasuk pers. Memprihatinkan karena tindakan tersebut mengonfirmasikan bahwa norma-norma yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 belum dipahami secara baik di kalangan aparatur.

Salah satu indikator kemerdekaan pers adalah adanya freedom from (bebas dari) sensor maupun tekanan yang dilakukan oleh struktur maupun aktor-aktor negara. Tindakan menahan kartu pers dan perintah untuk menghapus foto maupun video yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Sulteng terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan di lapangan merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Seseorang yang menghalangi wartawan dalam tugasnya secara tidak langsung telah menutup hak publik untuk mendapat informasi yang akurat dan terpercaya.

Wartawan bekerja atas mandat publik dan kebebasan wartawan mengakses suatu peristiwa bukan semata untuk kepentingan wartawan itu sendiri dan medianya, melainkan kepentingan publik atas informasi yang benar. Jika wartawan dihalangi atau dilarang meliput suatu peristiwa, akibatnya bisa fatal karena informasi yang diberitakan kemudian menjadi tidak utuh atau tidak akurat.

Itu sebabnya kemerdekaan pers telah diterima secara universal di negara-negara demokrasi. Bahkan pers telah dianggap sebagai pilar keempat demokrasi. Maka sangat disayangkan jika hari ini masih ada oknum aparat yang justeru memperlakukan pekerja pers secara kurang patut. Institusi Polri mendapat posisi seperti sekarang ini dalam struktur ketatanegaraan,  juga tidak lepas dari peran pers yang merdeka.

Kebakaran rumah dinas di kompleks Brimob merupakan peristiwa biasa saja. Tidak ada dampak yang perlu terlalu dikhawatirkan sekiranya informasi tersebut beredar di publik. Jangankan rumah dinas yang terbakar, pesawat militer yang jatuh saat berlatih pun tetap terbuka untuk diliput. Memang ada pengecualian atas informasi publik tapi terbatas untuk hal-hal yang bisa mengancam atau membahayakan keamanan dan pertahanan negara. Peristiwa kebakaran biasa tidak terklasifikasi sebagai informasi yang harus ditutup dan dilindungi dari akses publik.

Upaya penghalangan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Sulteng akan menjadi catatan bagi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Sulteng yang setiap tahun diteliti oleh Dewan Pers. Adanya upaya penghalangan atau sensor terhadap pemberitaan yang coba dilakukan oleh aktor-aktor negara merupakan salah satu indikator yang menentukan bebas tidaknya operasional pers di suatu wilayah. Kita berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Antara insan pers dan jajaran kepolisian di daerah ini diharapkan tercipta sinergi dan saling memahami saat melaksanakan tugas masing-masing.  (**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.