TAJUK

TAJUK | Tindak Lanjut LHP BPK Butuh Komitmen Pemda

Dilihat

LAPORAN Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 telah diserahkan. LHP yang berisi temuan, kesimpulan, dan rekomendasi bahkan telah terpublikasi dan kini menjadi konsumsi publik.

Merujuk pada LHP 2017,  terlihat masih adanya disparitas antara satu daerah dengan daerah lain di Sulteng. Ada daerah yang berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Pada saat bersamaan  masih ada daerah yang masih berpredikat disclaimer opinion (tidak memberikan pendapat).

Pada bagian lain, ada daerah yang pernah mendapat opini WTP tapi menurun menjadi wajar dengan pengecualian (WDP). Bahkan untuk pemda yang mendapat WTP sekali pun, tidak berarti bahwa semuanya serba klir. Tahun ini Pemprov Sulteng kembali memperoleh opini WTP. Demikian pula dengan Pemkot Palu.

Apa masalahnya? Pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Sulteng, ternyata ada temuan BPK sekitar Rp500 juta. Begitu pula pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, BPK menemukan ketidaksesuaian antara peralatan dan metode pelaksanaan pada paket peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan di Kota Palu.

Kondisi demikian ini menunjukkan bahwa LHP BPK tidak mutlak dan belum final. Tidak mutlak sebagai jaminan kredibilitas pengelolaan keuangan. Belum final karena mesti ada tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi yang diberikan auditor. Predikat WTP mesti diapresiasi tapi yang jauh lebih penting adalah komitmen tindak lanjut atas apa yang dimuat dalam LHP.

Terhadap temuan di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulteng, telah ada komitmen dari pimpinan instansi tersebut, untuk melaksanakan rekomendasi BPK. Demikian halnya dengan temuan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu dan daerah-daerah lainnya.

Ini menjadi kabar baik. Agar ke depan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada lebih teliti, cermat dalam pengelolaan keuangan negara yang menjadi tanggung jawabnya. Patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebab ketidakpatuhan dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, potensi kerugian keuangan negara, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan.

Tentu tidak semua rekomendasi BPK yang bersifat ideal dapat dilaksanakan dalam praktik. Bila terjadi demikian, Pemda harus mampu memberikan alasan-alasan yang sah dan rasional. Yang terpenting di sini adalah adanya upaya dan kesungguhan untuk dari waktu ke waktu memperbaiki tata kelola keuangan.

Bukan saja sekadar untuk menghindari sanksi tapi sebagai wujud tanggung jawab kepada rakyat sebagai pemberi mandat. Perbaikan akan berjalan baik bila ada komitmen bersama dari auditor dan subjek terperiksa. Sepanjang komitmen itu ada,  kita pun berharap agar aparat penegak hukum menghargai upaya dan proses yang berjalan. Jangan ada oknum yang “bergerilya” sehingga pihak-pihak yang sedang bekerja melakukan perbaikan menjadi kehilangan fokus dan konsentrasi. (**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.