SELEKSI calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng memasuki tahapan tes psikologi. Sebanyak 35 calon saat ini sedang menjalani tahapan tersebut. Mereka yang lolos pada tahapan ini merupakan peraih nilai tertinggi pada tes tertulis yang diselenggarakan dengan metode computer assisted test (CAT). Jumlah calon yang lulus pada tes tertulis paling banyak tujuh kali dari jumlah calon anggota KPU provinsi yang dibutuhkan.
Setelah tes psikologi akan dilanjutkan dengan tes kesehatan dan wawancara. Jumlah calon yang akan ditetapkan lulus tes psikologi paling banyak enam kali dari jumlah calon anggota KPU provinsi yang dibutuhkan. Artinya, dari 35 calon yang mengikuti tes psikologi, lima di antaranya akan gugur atau tidak berhak masuk ke tahapan tes kesehatan dan wawancara. Tes psikologi sudah dimulai kemarin dengan materi tes tertulis dan wawancara. Hari ini akan dilanjutkan dengan dinimika kelompok.
Bila mencermati Pasal 22 ayat (5) huruf a PKPU Nomor 7 Tahun 2018, tim seleksi dapat saja menggugurkan peserta lebih dari lima orang sekiranya hasil tes psikologi yang mengukur intelegensia, sikap kerja, kepribadian, integritas, dan kepemimpinan tidak menyarankan atau merekomendasikan. Jumlah 30 untuk masuk ke tahapan tes kesehatan dan wawancara merupakan batasan maksimal. Sekiranya yang disarankan oleh tim penguji psikologi tidak mencapai jumlah itu maka timsel tidak perlu memaksakan meluluskan 30 calon.
Tahapan seleksi plus batas waktu untuk setiap tahapan yang diatur langsung dari KPU RI dimaksudkan agar proses seleksi benar-benar berlangsung objektif dan terproteksi dari praktik-praktik yang tidak fair. Dengan berbagai jenis tes yang harus dijalani, juga melibatkan sejumlah pihak/profesional sehingga penentuan kelulusan bukan keputusan mutlak dari tim seleksi. Tes tertulis dilakukan melalui metode CAT dengan materi soal yang disiapkan KPU RI. Sementara tes psikologi dan tes kesehatan melibatkan kalangan profesional di luar tim seleksi.
Desain proses yang demikian ini diharapkan melahirkan komisioner KPU provinsi yang memiliki kompetensi dan integritas pribadi yang kuat. Termasuk kekuatan fisik yang tangguh untuk bekerja sepenuh waktu dan ketahanan psikis yang mumpuni dalam menghadapi berbagai tekanan yang potensial dialami dalam tugas sebagai komisioner. Maka serangkaian hasil tes terhadap calon harus dinilai secara utuh dan menyeluruh. Tidak bersifat parsial.
Persoalan kompetensi sebenarnya sudah dapat dinilai dari daftar riwayat hidup yang dilampirkan saat mendaftar, hasil tes tertulis, dan akan didalami lagi dalam proses wawancara. Sementara penilaian terhadap integritas, sebenarnya pun sudah dapat dinilai oleh tim seleksi berdasarkan informasi-informasi awal terkait rekam jejak calon. Bahkan masalah integritas ini, sedikit banyak akan terungkap dalam relasi dan interaksi selama tahapan seleksi berjalan.
Semua itu akan lebih dipertegas lagi ketika tim seleksi membuka masukan masyarakat, melakukan penelusuran rekam jejak ke berbagai sumber yang relevan, dan melakukan klarifikasi pada saat tes wawancara. Karena keterbatasan waktu yang dimiliki oleh tim seleksi maka masyarakat diharapkan proaktif berperan serta memberikan informasi-informasi penting tentang rekam jejak calon kepada tim seleksi. Masukan masyarakat yang terklarifikasi dan objektif akan sangat membantu tim seleksi dalam memilih 10 nama yang akan diusulkan ke KPU RI. (**)